Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan Bidang Politik, Demokrasi dan Pemerintahan, Ilham Panggabean menegaskan, bahwa diduga polemik pengelolaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Medan harus segera mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH). Aset yang sebelumnya telah diselamatkan melalui proses hukum, kini kembali menjadi sorotan karena munculnya dugaan pemanfaatan untuk kepentingan komersil yang belum sepenuhnya jelas dari sisi legalitas, perizinan, dan transparansinya.
Ia menyampaikan bahwa kondisi ini patut dipertanyakan secara terbuka. Di satu sisi, langkah penegakan hukum oleh Harli Siregar dan Ridwan Sujana Angsar beserta jajaran dalam mengembalikan aset negara patut diapresiasi, katanya, Jumat (27/3/2026).
Namun di sisi lain, muncul pembangunan dan diduga alih fungsi bangunan yang belum dijelaskan secara terang kepada publik, termasuk terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mekanisme kerja sama yang digunakan.
Untuk itu, HMI Cabang Medan secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pemeriksa Keuangan agar segera melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap seluruh proses pemanfaatan aset tersebut. Pemeriksaan diharapkan difokuskan diduga pada aspek perizinan, skema kerja sama, serta potensi kerugian negara yang mungkin timbul.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjawab keresahan publik terkait transparansi dan akuntabilitas. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan dugaan kejanggalan, maka sudah sepatutnya ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab moral dalam mengawal kepentingan publik. HMI Cabang Medan tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, namun mendorong agar diduga persoalan ini ditangani secara objektif, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat kejelasan, maka HMI Cabang Medan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk aksi demonstrasi, sebagai bentuk kepedulian terhadap penyelamatan dan pengelolaan aset negara.
Terpisah, Manager Humas Divisi Regional I Sumut PT KAI (Persero) Anwar Yuli saat dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp selulernya, Kamis (26/3/2026) terkait pendirian bangunan komersil berupa, Kafe (Restoran), Supermarket, di lahan aset PT KAI Jalan Prof HM Yamin, Jalan HM Said dan Jalan Sena Kota Medan, hingga kini belum memberikan tanggapannya.
Sementara itu, Camat Medan Timur Fernanda menegaskan telah melaporkan bangunan tanpa PBG yang berada di lahan aset PT KAI tersebut ke Dinas terkait.
“Sudah kita laporkan ke Dinas terkait,” tegas Fernanda singkat.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera memanggil sejumlah instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai diduga rencana perubahan fungsi bangunan tersebut.
“Kita akan panggil pihak Perkim Cikataru, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, maupun pihak kereta api. Kita ingin tahu konsep peralihan bangunan itu apakah sudah sesuai ketentuan, termasuk soal amdalnya,” kata Paul saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan pemanggilan tersebut bukan untuk mengintervensi dunia usaha. Namun, menurut dia, setiap pemanfaatan aset dan pembangunan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Bukan menghambat investasi, tapi harus jelas mekanismenya, termasuk kontribusi terhadap PAD dan potensi lapangan kerja bagi masyarakat disekitarnya,” ujar Paul.
Paul memastikan DPRD akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait melalui pimpinan DPRD Kota Medan. Rencananya, pembahasan akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat lintas komisi karena menyangkut sejumlah aspek perizinan dan tata ruang kota. (HS)











