Penyidik Kejati Sumut diduga Tahan “IK” Kadis Pendidikan Tebing Tinggi 2024, dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024 pada Kamis 4 Desember 2025.
Kajati Sumut Herli Siregar melalui Plt Kasi Pemkum menyampaikan, setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sumatera Utara telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024.
Maka berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Sdr.”IK” selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga telah melakukan Pembelian Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) unit secara E-Katalog dari PT GEEP sebagai perusahaan Reseller, dalam hal ini, selaku pengguna anggaran tersangka dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam penyidikan ini, terhadap tersangka “IK” dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan serta untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka.
Selanjutnya, dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Terkait keterlibatan pihak lain, sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja, tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga terlibat.” tutupnya. (HS)











