Senin, 19 Januari 2026

IPTI Minta Polda Sumut Tindak Judi Tembak Ikan Ikan di Medan Utara

Sekretaris Jenderal Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (IPTI) Sumatera Utara, Ayub Kesuma Dimitri Siregar, menilai maraknya diduga praktik perjudian tembak ikan ikan di wilayah Medan Utara telah menjadi persoalan serius yang perlu segera ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta jajarannya.

Menurut Ayub, aktivitas perjudian tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya kaum ibu. Ia menyebut keberadaan praktik judi di wilayah itu seolah tidak tersentuh penegakan hukum dan justru semakin marak.

“Perjudian di Medan Utara sudah sangat meresahkan. Hingga kini masih beroperasi dan belum terlihat adanya penindakan tegas,” kata Ayub dalam siaran persnya Minggu, 18 Januari 2026.

Ayub menegaskan bahwa perjudian dilarang dalam ajaran agama karena berdampak buruk terhadap kehidupan sosial dan keharmonisan keluarga.

Menurut informasi yang didapat dari warga, bahwa lokasi lokasi perjudian tembak ikan ikan itu sejak dibuka, hingga kini belum pernah mendapat tindakan dari aparat penegakkan hukum (APH) khususnya pihak kepolisian.

“Kita juga tidak mau anak anak terpengaruh dengan maraknya aktivitas perjudian tembak ikan ikan itu, sehingga terjerumus dan akhirnya ikut main judi di lokasi tersebut,” kata Ayub.

Selain Judi tembak ikan ikan, di lokasi itu juga banyak diduga peredaran narkoba jenis sabu sabu. Ayub mendesak Polda Sumut untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam memberantas perjudian dan narkoba, termasuk terhadap dugaan pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau kekuatan tertentu.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan ada pengecualian, siapa pun yang terlibat harus ditindak,” pungkasnya. (HS)