Sabtu, 18 April 2026

IPTI Sumut Minta Kapolri Evaluasi Kapoldasu Belum Tangkap Cukong Judi AK

Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, wilayah Sumatera Utara, khususnya di Medan Utara dan Kota Medan sekitarnya, diharapkan bersih dan kondusif dari praktik diduga perjudian serta peredaran narkoba.

Sekretaris Jenderal Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (IPTI) Sumatera Utara, Ayub Kesuma Dimitri Siregar, menyebut masyarakat telah lama resah atas maraknya aktivitas judi dan narkoba di sejumlah titik. Ia menilai praktik tersebut seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas.

“Sapaan akrab dengan inisial diduga Aseng Kayu (AK) disebut sebut sebagai Cukong atau Bos Judi itu, terkesan kebal hukum,” kata Ayub dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Menurut Ayub, dugaan lemahnya penegakan hukum oleh oknum aparat di Polda Sumut membuka ruang bagi praktik perjudian berkembang dan berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas.

Ia menilai dampak maraknya judi dan narkoba dirasakan langsung masyarakat, termasuk di kawasan Medan Utara dan Kota Medan. Kasus begal, pencurian, dan tindak kekerasan disebut meningkat akibat persoalan ekonomi yang dipicu ketergantungan pada judi.

“Apalagi umat Islam akan menjalankan ibadah puasa. Jika ini terus dibiarkan, dikhawatirkan mencoreng suasana Ramadan 1447 Hijriah,” ujarnya.

Ayub pun meminta Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar mengevaluasi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto serta jajarannya, jika dinilai tidak mampu memberantas praktik judi dan narkoba.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas diduga para pelaku, termasuk pihak-pihak sebagai pengelola, dan cukong atau bandar judi.

Ayub mengakui sebelumnya aparat kepolisian bersama TNI telah melakukan penertiban di sejumlah lokasi di Medan dan sekitarnya. Namun, ia menilai langkah tersebut belum membersihkan praktik perjudian dan peredaran narkoba secara menyeluruh.

Menurutnya, kepolisian perlu terus bersinergi dengan Kodam I/Bukit Barisan guna memastikan wilayah tetap aman dan kondusif selama Ramadan.

Ia menambahkan, maraknya peredaran diduga narkoba disebut berkontribusi terhadap meningkatnya berbagai tindak kejahatan di Kota Medan, seperti pencurian dan kekerasan jalanan.

“Jika peredaran narkoba dibiarkan, tingkat kejahatan berpotensi meningkat. Karena itu, aparat harus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ayub menegaskan praktik perjudian dilarang oleh ajaran agama dan juga bertentangan dengan hukum negara. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas judi dan narkoba, khususnya di kawasan Medan Utara serta sejumlah titik lain yang disebut masyarakat rawan.

Ia kembali meminta aparat kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk nama yang santer disebut sebagai pengendali praktik tersebut.

“Saya berharap aparat benar-benar serius membersihkan lokasi perjudian dan peredaran narkoba serta menindak pihak-pihak yang diduga terlibat,” katanya.

Terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Furwanto SIK SH ketika dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp selularnya ke Nomor 0855-9001-XXX, Rabu (18/2/2026), hingga berita ini diterbikan belum memberikan tanggapan resmi. (HS)