Kepala satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana SH pimpin langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalulintas (Lakalantas) atau tabrakan di Jalan Medan KM 8.8 Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (18/2/22025).
Awalnya Truck Box Misubishi BG 8323 ID dikemudikan Nanda Al Ikhsanul Karim (23) warga Jalan Mawar, Kelurahan Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, datang dari arah Kota Pematangsiantar menuju arah Kota Tebing Tinggi.
Setibanya di TKP, tiba-tiba truk box tersebut tabrakan dengan mopen Daihatsu Grand Max BK 1952 TAL dikemudikan Perinto Simanungkalit (45) warga Jalan Medan, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar membawa penumpang Mia (42) yang datang dari arah berlawanan dan diduga melaju ke Tengah jalan melewati marka tengah badan jalan tersebut.
Lalu mopen Daihatsu Grand Max BK 1952 TAL tersebut serong ke kanan kemudian tabrakan dengan sepeda motor Yamaha Nmax BK 5046 TBZ dikendarai Nia Vionita Pertiwi (21) warga Raya Bosi, Kelurahan Raya Bosi Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun membonceng Ade Putri Utama (21) warga Jalan Karya Lk. X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Akibat tabrakan tersebut lima orang yakni Nanda Al Ikhsanul Karim, Perinto Simanungkalit, Mia, Nia Vionita Pertiwi dan Ade Putri Utama mengalami luka luka langsung ditolong warga setempat dengan membawa ke Rumah Sakit (RS) Murni Teguh Horas Insani di Jalan Medan Km 2,5 Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Menerima laporan warga, Kasat Lantas Iptu Friska Susana SH langsung pimpin olah TKP dan mengamankan ketiga kendaraan yang tabrakan beruntun tersebut kemudian melihat ke lima orang yang mengalami luka tersebut di rumah sakit.
“Hingga saat ini kejadian tabrakan tersebut masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Friska. (DS)