Rabu, 21 Januari 2026

Judi Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Pasar V Desa Manunggal

Praktik perjudian tembak ikan yang berada diduga di Jalan Persatuan 3, Pasar V, Desa Manunggal, Kabupaten Deliserdang, eksis beroperasi 24 jam tanpa jeda. Warga sekitar mengaku sangat resah dengan keberadaan serta kebebasan judi tersebut.

Warga sekitar lokasi judi itu meminta pihak kepolisian yakni Polsek Labuhan Deli dan Polres Pelabuhan Belawan segera bertindak tegas dan menggerebek lokasi tersebut serta menangkap pemilik/pengelola judinya.

“Praktik perjudian tembak ikan itu bebas beroperasi setiap hari pak. Bahkan, pemilik judinya terkesan kebal hukum dan mengabaikan warga sekitar demi meraup keuntungan besar dalam menjalankan bisnis haramnya,” ungkap warga sekitar bernama Anto sembari menunjukkan lokasi judi tersebut, Jumat (30/5/2025).

“Kalau sudah malam ramai pengunjung (pemain) judinya pak,” sambungnya.

Hingga kini, warga sekitar mengaku belum pernah judi tersebut digerebek oleh pihak kepolisian yakni Polsek Medan Labuhan.

“Sampai saat ini, judi itu diduga eksis terus beroperasi dan belum pernah digerebek Polisi,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea SE MH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/5/2025) terkait diduga praktik perjudian tembak ikan tersebut, hingga berita ini diterbitkan bungkam. (Red)