Kepala Desa Sigara gara Safi’i Tarigan merasa sebagai korban atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel Desa dalam berita acara permohonan sertifikat hak milik di atas tanah milik warganya yang bernama Kuson Sianturi.
Safi’i menerangkan tidak pernah mengetahui maupun menanda tangani surat pernyataan pengurusan surat tanah sertifikat hak milik nomor 2133 atas nama inisial MRB di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang tegasnya.
Ditemui dikantor Desanya di Sigara gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang Sumatera Utara, Safi’i Tarigan menerangkan, hal ini bermula atas adanya klaim kepemilikan tanah milik warganya atas nama Kuson Sianturi. Dari sana muncul nama pemilik baru.
Setelah didalami dan ternyata pengurusan surat tanah ke BPN Deliserdang melibatkan namanya.
“Ada dugaan mafia tanah yang bermain disitu, saya sampai kiamat pun tetap bertahan dan mengatakan tidak pernah menandatangani surat itu”, tegas Safi’i, Kamis (21/07/2022).
Menurut Safi’i, banyak kejanggalan dalam surat tersebut. Lihat dalam surat pernyataan, disitu ada stempel dan tanda tangan, tapi nama saya tak di tulis, ucapnya.
Tampak dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bertanda tangan Kepala Desa Safi’i Tarigan dan juga dibubuhi stempel dari Desa. Surat pernyataan ini dibuat di Medan dengan bermaterai sepuluh ribu rupiah tanpa disertai tanggal pembuatan surat pernyataan tersebut.
Tertulis pada bagian atas “Panitia Pemeriksaan Tanah” berikutnya dengan menulis nama – nama panitia. Katanya.
“Inisial PWB sebagai Kepala Seksi pengadaan tanah dan pengembangan ketua panitia, NK sebagai Koordinator kelompok pengukuran, SFY Koordinator Kelompok pemberdayaan tanah masyarakat, Safi’i sebagai Kepala Desa Sigara – gara selaku anggota (korban-red), YNE sebagai Koordinator kelompok penetapan hak tanah dan ruang sekretaris”. Kata Syafi’i.
Atas hal tersebut, Kepala Desa Safi’i Tarigan merasa telah dirugikan. Ia pun melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polrestabes Medan dengan terlapor inisial nama MRD,CHR dkk beserta Oknum pegawai BPN yang terlibat.
Tertuang dalam surat tanda bukti lapor di No STTLP/974/lll/2022/ SPKT Polrestabes Medan Polda Sumut tanggal 22 Maret 2022.
Safi’i Tarigan berharap, Kepolisian dapat mengungkap aktor dibalik pemalsuan tanda tangan tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan oleh redaksi, Wartawan masih berupaya meminta penjelasan mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai BPN Deliserdang guna dilakukan klarifikasi.