Sungguh luar biasa kekejaman yang diduga dialami Amintas Simanungkalit (72 thn) warga Jalan Pantai Timur Pasar 1 Gg Aman Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Masuk sudah 27 tahun mengabdi menjadi karyawan di Koperasi Pengrajin Inti Kimia Medan, tak membuatnya mendapat penghargaan di massa pensiun.
Sadisnya lagi, diusia yang sudah tak layak bekerja ini Simanungkalit malah mendapat perlakuan kadar dan semena-mena oleh bos perusahaan tempatnya bekerja. Meski terhitung sudah dua kali mengajukan resign pada perusahaan, namun ditolak mentah-mentah tanpa alasan yang pasti.
Mengaku karena faktor usia dan sudah tidak mampu lagi bekerja full time, maka dia pun mengajukan pensiun atau Putus Hubungan Kerja (PHK) kepada Koperasi Pengrajin Inti kimia Medan yang beralamat di Jalan FL Tobing No 64 B.
Untuk diketahui, disinyalir Simanungkalit selama ini bekerja sebagai karyawan khusus meracik kimia, yang digunakan untuk keperluan rumah tangga dan sekaligus melayani pembeli bahan kimia eceran di toko yang juga mempunyai gudang pengelolaan kimia di Jalan Metal.
“Sudah dua kali saya ajukan pengunduran diri PHK pensiun saat diusia 66 dan kemarin ketika usia ku bertahan 72. Namun tak pernah dikabulkan oleh bos perusahaan, malah disuruh kerja terus walaupun fisik sudah lemah dan mudah sempoyongan. Sungguh aku memang tak kuat lagi pak, tolong lah dengan sangat seksi karena aku ini manusia juga”, ungkap pria tua ini sembari meneteskan air matanya.
Katanya lagi, Senin (25/7/2022), dalam RDP di DPRD kota Medan, awalnya pihak pemilik perusahaan memanggilnya dan mengatakan akan mempertimbangkan soal resign tersebut. “Namun waktu terus berlalu hingga umur saya masuk 72 tahun, permasalah pengunduran diri tak juga selesai. Setiap kali saya menagih janji tersebut, saya malah kerja damprat mereka”. Katanya.
“Anak saya pernah bekerja ditempat itu selama 20 tahun, namun ketika itu anak saya meninggal dunia dan hanya diberikan uang duka Rp 3 juta. Apakah saya juga sampai mati dulu baru berhenti kerja dan mendapat uang dia yang sama? Tentu saya tidak mau seperti itu”, ungkapnya.
Mendengar pengakuan Amintas Simanungkalit, Sudari pimpinan Komisi II DPRD Kota Medan, dari fraksi PAN, apa yang terjadi sangat lah miris. Ketika seorang karyawan bekerja selama 27 tahun dan ketika sudah tua dan tidak memiliki tenaga, masih dipekerjakan sementara karyawan sudah minta untuk pensiun.
“Atas dasar pengaduan ini, komisi 2 akan melakukan kunjungan ke Koperasi Pengrajin Inti Kimia, jangan-jangan banyak karyawan ditempat itu yang tidak mendapatkan hak normatif penuh”, ujar Politisi dari PAN ini.
Sambung Sudari lagi, dari laporan yang dia terima, gaji juga tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yakni Rp.2.600.000 sejak tahun 2018 dan THR atau bonus tidak tetap tidak sama selama bekerja Rp.7.200.000.
Sudari juga mengatakan juga akan meninjau tempat Amintas bekerja termasuk izin usaha, BPJS Nakes dan Naker dan alat kelengkapan kerja. Pungkasnya. (Ril/YN)