Sabtu, 26 Oktober 2024

Kapolda Sumut Beri Perhatian Khusus Kepada AF, Anak Korban Kekerasan

Seorang anak berinisial AF (4) yang diduga menjadi korban kekerasan oleh pamannya berinisial JS (33) dan bibinya M (24) mendapat kejutan dengan kehadiran Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi di RS Bhayangkara Medan, Rabu (29/9/2022).

Irjen Panca Putra didampingi Brigjen Dadang Hartanto menjenguk anak korban kekerasan yang sudah 5 hari dirawat di RS Bhayangkara TK II Medan.

AF adalah pasien rujukan dari RSUD Tanah Karo dimana pada saat masuk RS Bhayangkara Medan dalam kondisi lemah, Deman Tinggi, sesak dan tidak sadar selama 3 hari akibat riwayat benturan dibagian kepala. Saat ini AF telah menerima perawatan secara intensif dari Dokter-dokter di RS Bhayangkara Medan.

“Saat ini korban tengah dalam perawatan intensif oleh dokter spesialis saraf, dokter spesialis anak, spesialis bedah saraf dan ahli gizi, Kita akan terus pantau kondisinya hingga membaik”, ujar Kapolda Sumut.

Irjen Panca juga memberi semangat dan dukungan kepada AF untuk dapat perawatan maksimal sehingga kondisi kesehatannya dapat segera pulih dan membaik.

“Semangat ya Nak agar cepat pulih. Kamu anak hebat, anak kuat”, tutur Panca yang terlihat berkaca-kaca.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut turut menghimbau agar masyarakat mengawasi dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila ada anak yang menjadi korban kekerasan fisik untuk segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Saya minta masyarakat untuk ikut mengawasi dan menjaga lingkungannya. Polri tidak akan segan-segan memproses hukum orang tua atau siapapun yg melakukan kekerasan terhadap anak”, tegas Kapolda Sumut.

Sebelumnya diketahui AF adalah anak malang yang diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Bibi dan Pamannya sendiri, berinisial M bersama suaminya JS. Kedua pelaku warga Desa Gurukinayan, dengan kejam menganiaya korban dan menelantarkannya hingga kritis.

Berawal pada bulan November 2021 lalu, M (bibi korban) yang merupakan adik kandung dari bapak kandung korban, datang ke Jakarta untuk menjemput AF, dikarenakan ibu korban pergi meninggalkan keduanya. Karena tidak ada yang mengurus korban, bapak kandung AF menyuruh adiknya M, untuk membawa korban ke Desa Gurukinayan.

Dengan situasi ekonomi yang sulit dialami M dan suaminya JS, ditambah orang tua korban yang tidak pernah mengirimkan uang, sehingga diduga membuat M kesal dan marah, lalu mencubit korban dan memukulinya dengan rotan, serta hanger jemuran pada bagian kaki, paha, punggung badan dan kepala korban.

Karena kesal dan sering mendengar aduan serta kemarahan istrinya, JS pun disinyalir malah ikut-ikutan juga marah dan menganiaya korban dengan cara memukulinya dengan rotan ke bagian paha, kaki dan badan korban.

Parahnya lagi, JS juga menekan telapak tangan korban hingga bengkak, juga diindikasi 3 jarinya pada tangan sebelah kiri mengalami patah. Sungguh kejam dan keterlaluan kelakuan M dan JS kepada keponakannya.

Tidak berhenti disitu, bahkan diduga JS juga berulang kali menyundutkan api rokok ke perut korban, mencakar wajah dan leher korban dan mendorong korban sehingga terjatuh. Tanpa peri kemanusiaan, keduanya juga sering tidak memberi makan korban.

“Ini perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur, Korban berinisial AF yang masih berumur empat tahun, yang bersangkutan saat ini masih dirawat di rumah sakit”, ujar Kapolres Tanah Karo.

Dijelaskan Kapolres, saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo sedang mendalami proses penyidikan terhadap kedua pelaku, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tanah Karo. (Ril/Red)