Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan/penjualan/pengalihan asset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8077 Ha memasuki babak baru.
Setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara, Senin 20 Oktober 2025 kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan inisial “IS” selaku direktur PT Nusa Dua Propertino (NDP) yang merupakan perusahaan bentukan PTPN regional 1 (satu).
Sebelumnya, penyidik telah menjebloskan dua tersangka berinisial ASK dan ARL selaku oknum Pejabat pada Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli serdang.
Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M Husairi SH MH menyampaikan kepada media, ”benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan/penjualan/pengalihan Asset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land Seluas 8077 Ha,” ujarnya.
Lanjut Husairi, dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
¬
Kemudian, diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT Nusa Dua Propertindo tersebut, tersangka bersama-sama dengan ASK (selaku oknum Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku oknum Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah.
Perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diduga diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara, ungkapnya.
Penahanan terhadap tersangka “IS” dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Husairi juga mengatakan, apabila didapat bukti bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sebagaimana arahan Kajati Sumut kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, dan ditemukan bukti yang cukup, nanti tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya, pungkasnya. (HS)











