Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan ekspos permohonan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, diruang rapat lantai II Kejatisu, Senin (2/12/2024).
Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan SH MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang SH MH, Kajari Serdang Bedagai Rufina Ginting SH MH kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH, Koordinator dan Kasubdit secara daring dan kemudian disetujui untuk diselesaikan secara humanis.
Bahwa kronologis perkara berawal pada Hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.40 wib bertempat di Gang Duroni Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka Muhammad Harun menemui korban Irwansyah Putra yang merupakan adik kandungnya untuk meminjam sepeda motor milik korban, katanya.
Namun, permintaan tersebut ditolak korban, dan kemudian tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan sebilah kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya, dan mengenai pinggang sebelah kiri korban.
Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar dan terhalang melakukan pekerjaan sebagai nelayan. Dan kemudian, korban Muhammad Harun yang tidak senang atas perbuatan tersangka melaporkan hal tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya. Perbuatan tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelah dilakukan penelitian kemudian Jaksa fasilitator pada Kejari Serdang Bedagai melakukan mediasi antara saksi korban dan tersangka yang merupakan abang dan adik kandung dan selanjutnya Jaksa Fasilitator berhasil mendamaikan kedua belah pihak secara humanis, pungkasnya. (HS)