Selasa, 21 Januari 2025

Kementerian LHK Apresiasi Kajatisu

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Atas Dedikasi dan Integritas Penegakan Hukum LHK yang diserahkan langsung Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Symatera Utara Hari Novianto SSos MH di ruang kerja Kajati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (20/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Hari Novianto menyampaikan bahwa Pemberian Piagam Penghargaan beserta SK Dirjen Gakum LHK merupakan bentuk apresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK atas dedikasi dan integritas penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera.

Selain memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajati Sumut Idianto SH MH, Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK atas dedikasi dan integritas penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga diberikan kepada Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang SH MH serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Achmad Yusuf Ibrahim SH.

Secara khusus, Kajati Sumut Idianto menyampaikan terimakasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan Kementerian LHK kepada APH Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Berdasarkan pantauan pemberitaan di berbagai media. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara(Sumut) menuntut 1,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa penjual sisik trenggiling seberat 275 kilogram(kg) dan lima paruh burung rangkok pada tahun 2024 lalu. (RS)