DPRD Medan menggelar rapat paripurna tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta pengesahan dua Perda pembentukan perangkat daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim bersama pimpinan DPRD, dihadiri Anggota DPRD Medan, Walikota Medan M Bobby Nasution dan para OPD serta Camat se Kota Medan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Medan, Selasa (20/12/2022).
Seusai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Medan Hasyim menyatakan ada 24 Propemperda yang diusulkan Pemko Medan dan inisiasi DPRD Medan.
Lanjut Hasyim juga menuturkan bahwa usulan 24 Propemperda ini nanti dibahas pada 2023 dinaikan menjadi Ranperda dan disyahkan.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan mengatakan dari 24 Propemperda tersebut tidak serta merta dimasukan dalam pembahasan Propemperda.
“Ada skala prioritas dalam mendukung program pembangunan dan kesejahteraan warga kota Medan”, ucap Hasyim lagi.
Hasyim juga menanggapi pembentuk perangkat daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang telah disetujui dan telah disyahkan dalam rapat paripurna DPRD Medan.
Perubahan Perda No.15 Tahun 2016, tentang perangkat daerah, DPRD sangat mendukung terutama dalam efisiensi anggaran. Ada pun tujuannya kepada masing-masing OPD lebih efektif memberikan pelayanan kepada stakeholder yang ada di Kota Medan.
Masih dalam keterangan persnya, Hasyim menyatakan adanya penggabungan semakin lebih efektif dalam pelayanan.
Diantaranya OPD yang digabungkan, menurut Hasyim seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian digabung menjadi Dinas Koperasi UMKM, Dinas Pengendalian Kependudukan digabung ke Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan digabungkan ke Dinas Lingkungan Hidup kemudian Dinas Pertambangan digabungkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Dengan penggabungan ini, lebih tepat sasaran dalam pelayanan lebih efektif, pungkasnya. (RS)











