Senin, 19 Januari 2026

Ketua DPRD Medan Pimpin Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2025 dan KUA PPAS R-APBD 2026

Ketua DPRD Kota Medan Drs Wong Chun Sen Tarigan MPd B memimpin Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dan KUA-PPAS R-APBD 2026. Rapat berlangsung pada Selasa (12/8/2025) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.

Acara ini dihadiri Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, para pimpinan OPD, anggota DPRD Kota Medan, serta unsur Forkopimda. Dari 50 anggota DPRD Kota Medan, sebanyak 32 orang hadir dan menandatangani daftar hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.

*Pembukaan Oleh Ketua DPRD Medan*

Dalam pembukaannya, Wong Chun Sen menyampaikan bahwa rapat paripurna ini digelar sesuai dengan Pasal 130 ayat 1 huruf C tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan. Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, kehadiran 32 anggota telah memenuhi ketentuan forum untuk menetapkan rancangan peraturan daerah terkait KUA-PPAS P-APBD dan KUA-PPAS R-APBD 2026.

“Kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran. KUA-PPAS dan KUA-PPAS R-APBD 2026, Perubahan ini disusun sebagai penyesuaian terhadap dinamika sosial dan ekonomi yang terjadi di Kota Medan,” ujar Wong.

Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan mengakomodir aspirasi masyarakat, meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien, serta mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkah, maju, dan kondusif.

*Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran*

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Zulkarnain selaku perwakilan Badan Anggaran DPRD Kota Medan. Ia memaparkan proses pembahasan yang dimulai dari penjadwalan kegiatan DPRD pada Juli–Agustus 2025, hingga rapat finalisasi pada 12 Agustus 2025.

Dalam pembahasan, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD menyepakati sejumlah rekomendasi, antara lain:

Efisiensi Anggaran
Penghematan anggaran dilakukan dengan tetap menjaga kinerja dan pelayanan publik.

Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah pada APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp6,9 triliun lebih.

Belanja Daerah
Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp7,07 triliun lebih, dengan realisasi semester pertama sebesar Rp2,3 triliun.

*Perubahan Anggaran di OPD*

Zulkarnain juga memaparkan perubahan alokasi anggaran di sejumlah OPD, antara lain:

Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan: Dari Rp63 miliar lebih menjadi Rp46,12 miliar.

Badan Keuangan dan Aset Daerah: Dari Rp221,4 miliar lebih menjadi Rp57,1 miliar, dengan target pendapatan menurun 6,63%.

Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang: Mengalami peningkatan dari Rp786,7 miliar lebih menjadi Rp925,3 miliar.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Naik Rp2,3 miliar untuk pengadaan blangko e-KTP.

Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM: Turun Rp10,2 miliar, dengan rekomendasi peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.

Satpol PP: Turun Rp11,09 miliar.

Inspektorat: Turun Rp9,4 miliar dengan instruksi penegakan disiplin pegawai.

Dinas Sosial: Naik Rp250 juta untuk inovasi PKH lokal.

Dinas Ketenagakerjaan: Turun Rp6,2 miliar, diarahkan untuk program CSR di sekitar wilayah perusahaan.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, PMD dan KB: Perhatian khusus pada kasus tawuran anak di Medan Utara.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Naik Rp70 juta untuk program literasi.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan: Turun Rp6 miliar, dengan fokus pada stabilisasi harga beras.

Badan Penanggulangan Bencana: Turun Rp6,6 miliar dengan program mitigasi banjir.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Penambahan beasiswa dari 400 menjadi 1.000 mahasiswa dan transportasi gratis pelajar.

Dinas Kesehatan: Anggaran Rp1,2 triliun lebih tetap menjadi prioritas untuk program UHC.

*Sambutan Wali Kota Medan*

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras Badan Anggaran DPRD dan TAPD dalam pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2025 dan KUA-PPAS R-APBD 2026.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah momentum penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan APBD yang aspiratif, efektif, dan realistis. Visi Kota Medan 2025–2029 adalah mewujudkan Medan yang berkeadilan, inklusif, maju, dan berkelanjutan melalui semangat transformasi menuju Medan Satu Data,” ujar Wali Kota.

Rico menambahkan, APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk mendukung program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, dengan fokus pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

*Rincian P-APBD: 2025*

Berdasarkan nota kesepakatan yang ditandatangani, rincian P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp6.965.453.486.147

Belanja Daerah:
Rp7.070.527.060.625

Penerimaan Pembiayaan: Rp105.073.576.013

Pengeluaran Pembiayaan: Rp15.073.570.613.

Ketua DPRD Kota Medan menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBD Perubahan 2025 membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk perangkat daerah dan masyarakat.

“Semoga seluruh program yang telah disepakati dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan. Kita wujudkan Kota Medan yang maju, sejahtera, dan harmonis,” ujar Wong.

*Rincian KUA-PPAS R-APBD TA 2026*

Sementara itu, Nota kesepakatan KUA-PPAS R-APBD TA 2026 ditandatangani Wali Kota Medan Rico Waas bersama pimpinan DPRD Medan antara lain Ketua Wong Chun Sen, Zulkarnaen, Adi Suhendra dan Rajuddin Sagala dalam rapat paripurna DPRD Medan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, sedang laporan pembahasan Banggar disampaikan
Wakil Ketua DPRD Medan H Rajuddin Sagala SPdI.

Secara umum rincian anggaran masing masing OPD disampaikan dalam laporan pembahasan Banggar DPRD Medan.Pendapatan Daerah Rp7,2 T, belanja daerah Rp7,3 T dengan penerimaan pembiayaan Rp105 M.

Secara spesifik terjadi pergeseran Rp 250 miliar dari anggaran Dinas PKPCKTR (Perkim) ke Dinas SDABMBK (PU) Medan untuk penggunaan pembenahan kawasan kumuh, banjir rob dan penanggulangan kemiskinan.

Dari laporan tersebut, OPD anggaran terbesar adalah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 1,48 triliun dengan harapan membantu 500 anak putus sekolah tingkat SD dan SMP, mengalokasikan bantuan untuk mahasiswa kurang mampu.

Dinas Kesehatan Rp 1,23 triliun dengan harapan optimalisasi UHC, Dinas SDABMBK Rp 1 triliun dengan prioritas pembangunan drainase di wilayah Utara. Dinas PKPCKTR sebesar Rp 611,9 miliar dengan harapan mempermudah dan mempercepat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), target PAD Rp 39,6 miliar.

Dinas Perhubungan Rp 588,9 miliar, Sekretariat DPRD Kota Medan Rp310,7 miliar, Sekretariat Kota Medan Rp 160 miliar dan Dinas Sosial sebesar Rp 149,6 miliar, katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Rico Waas juga menandatangani KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2025 bersama DPRD Medan. Rico Waas menyampaikan, APBD Kota Medan tahun 2025 Rp 7.070 triliun lebih. Dengan rincian: belanja daerah Rp 6.965 triliun lebih dan pembiayaan penerimaan Rp 105 miliar lebih. (HS)