Anggota Komisi 3 DPRD Medan Agus Setiawan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan memberikan jaminan kepada pedagang maupun pembeli di Pasar Petisah terkait dugaan kebijakan pembuatan portal parkir digital di basement pasar tradisional itu.
“Sepertinya harus ada jaminan buat pedagang dan pembeli. Jangan kebijakan ini hanya berlaku sebulan dan dua bulan saja. Setelah itu kebijakan malah memberatkan pedagang dan pembeli,” kata Agus Setiawan pada rapat dengar pendapat Komisi 3 dengan PUD Pasar Kota Medan dan perwakilan pedagang dari Persaudaraan Pelindung Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan, Senin (20/01/2025).
Sebagaimana diketahui, kebijakan pembuatan portal parkir digital di basement Pasar Petisah mendapat penolakan para pedagang, khususnya yang berjualan di basement. Diduga reaksi penolakan itu mereka gaungkan pada unjuk rasa di Pemko Medan dan DPRD Medan, Senin (20/01/2025).
Para pedagang mengkhawatirkan dengan dibuatnya portal parkir digital akan berdampak pada penurunan pendapatan pedagang yang selama ini merosot pasca Covid-19. Apalagi pedagang mendapat isu simpang siur bahwa pembuatan portal parkir digital menambah beban biaya parkir yang berubah perjamnya sehingga pembeli menjadi enggan berbelanja.
Agus Setiawan menambahkan agar kekhawatiran pedagang tersebut harus benar-benar menjadi perhatian serius dari PUD Pasar Medan yang pada rapat dengar pendapat itu dihadiri Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Hadi berikut jajaran direksi lainnya.
“Jadi alangkah baiknya dibuat semacam MoU antara PUD Pasar Medan dan pedagang. Biar jelas aturan mainnya. Jangan nanti janji janji manis, setelah itu pedagang yang menanggung beban setelah kebijakan ini dilegalisasikan,” kata politisi PDIP ini.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 Salomo Pardede selaku pimpinan rapat menginginkan agar PUD Pasar Medan dalam setiap membuat kebijakan jangan sampai diduga membingungkan pedagang.
“Kelen pun (PUD Pasar Medan) jangan suka membingungkan pedagang setiap membuat kebijakan. Jadi intinya persoalan ini hanya miskomunikasi saja (antara pedagang dan PUD Pasar),” kata Salomo Pardede.
“Termasuk juga menambah fasilitas basement atau fasilitas lainnya,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Hadi menjelaskan bahwa kebijakan pembuatan portal parkir digital di basement Pasar Petisah pada prinsipnya untuk lebih memberikan kenyamanan pedagang pasar terutama dari sisi keamanan.
“Untuk tarifnya tidak ada kenaikan. Artinya sama seperti sebelumnya,” kata Imam Hadi.
Imam menyetujui saran Komisi 3 untuk dilakukan MoU antara PUD Pasar Medan dengan pedagang. Dalam MoU ini nantinya akan disepakati apa yang menjadi tuntutan pedagang yang disingkronkan dengan kebijakan PUD Pasar Medan.
“Termasuk juga soal uji coba penerapan portal parkir digital sebelum nantinya akan dibuatkan Surat Keputusan dari direksi,” katanya.
Rapat juga dihadiri sejumlah jajaran Komisi 3 yakni Godfried Effendi Lubis, David Roni Ganda Sinaga, Doli Indra Rangkuti, Dimas Sofani Lubis, Faisal Arbie dan Eko Afrianta. (HS)