Komisi I DPRD Medan mengingatkan Pemko Medan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kota Medan. Pasalnya, jumlah PHL yang menjadi P3K Paruh Waktu di Kota Medan sangat banyak mencapai 2.000 orang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis mengatakan, hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas terkait status kepegawaian P3K.
“Makanya usulan kami dari Komisi I ini sangat penting. Jangan sampai ada PHK di Kota Medan yang sudah bekerja di atas 2 tahun. Ini harus dikaji ulang dan harus bersinergi dengan peraturan Kemenpan RB tentang pengangkatan P3K,” pinta Reza Pahlevi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKPSDM Kota Medan, Selasa (7/1/2025).
Reza mengungkapkan, berdasarkan hasil RDP tersebut, BKDSDM belum mendapatkan mekanisme yang jelas dari Kemenpan RB terkait status P3K Paruh Waktu tersebut.
“Soalnya berdasarkan mekanisme yang ada saat ini, status kepagawaian P3K Paruh Waktu masih bisa dievaluasi dengan maksimal masa kontrak kerja maksimal selama 5 tahun,” ungkap politisi Golkar ini.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap menjelaskan bahwa P3K Paruh Waktu kebanyakan berasal dari tenaga kebersihan.
“Jangan sampai Kota Medan penuh dengan sampah bila tenaga kebersihan itu di PHK. Kami juga meminta jangan sampai honor P3K di Kota Medan lebih kecil dari yang mereka terima selama ini. Ketentuan honor ini harus ada dalam bentuk tertulis, biar ada payung hukumnya bagi kita,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kaban BKDSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap mengatakan, kuota kebutuhan P3K penuh waktu di Pemko Medan sebanyak 1098 yang terdiri dari 526 P3K Teknis, 434 Tenaga Buruh dan 138 Tenaga Kesehatan.
Sementara yang melamar sebanyak 7004 orang. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan menjadi P3K Penuh Waktu dan yang tidak lulus masuk kategori P3K Paruh Waktu.
“Setelah pengumuman tahap 1 ini, pessrta yang tidak lulus jadi P3K Paruh Waktu dan mereka tetap dapat NIP. Total P3K Paruh Wakru sebanyak 5292 tapi belum termasuk Tenaga Buruh,” jelasnya.
Lanjut Subhan, P3K Paruh Waktu masih berstatus sebagai tenaga kontrak. OPD yang melakukan kontrak kerja dengan P3K Paruh Waktu itu berhak mengevaluasi kinerjanya, maksimal selama 5 tahun.
“Terkait honornya. P3K Paruh waktu masih mendapatkan jumlah honor yang sama seperti yang mereka terima selama ini sampai bulan Juni 2025. Sedangkan untuk mekanisme selanjutnya, masih menunggu aturan dari BKN Pusat,” tutupnya. (HS)