Rabu, 12 Februari 2025

Komisi II DPRD Medan Gelar RDP Tertutup

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan bersama Dinas Pendidikan kota Medan, diduga dilaksanakan secara tertutup di ruang komisi II Lantai 3 Gedung DPRD Medan, Selasa (11/2/2025) sekira pukul 09.30 Wib. Wartawan yang biasanya bebas meliput, tapi pada RDP tersebut pintu ruangan Komisi II ditutup, sekuriti yang menjaga mengatakan tertutup.

Setelah RDP yang berlangsung lebih dari 1 jam, Ketua Komisi II Kasman Marasakti Lubis kepada wartawan mengatakan, ada banyak yang dibahas dalam RDP, termasuk salah satunya terkait sekolah SMP PGRI.

Selain terkait SMP PGRI kata Kasman, Komisi II juga membahas persoalan jabatan rangkap Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan. Ketika ditanya wartawan, apa jawaban pihak Dinas bahwa jabatan itu hanya sementara waktu.

“Hanya sementara waktu jabatan itu, atau pelaksana tugas (Plt) menunggu ada penggantinya,” kata Politisi Fraksi PKS tersebut. Ketika ditanya kenapa RDP tertutup, Kasman menjawab agar diduga tidak simpang siur. “Biar tidak simpang siur,” kata politisi PKS ini tanpa memberi penjelasan lebih rinci apa maksud simpang siur tersebut.

Sebelumnya SMP PGRI Medan mengadu ke Komisi II DPRD karena sekolah tersebut tidak mempunyai izin operasional sehingga ditutup. Sekolah PGRI selama ini menumpang di sekolah -sekolah negeri, pemko mengharuskan PGRI memiliki gedung sekolah sendiri.

Kemudian dilakukan rapat dengar pendapat terkait sekolah PGRI, Selasa (11/2/2025) dengan Komisi II, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Medan, tapi sayangnya RDP tersebut tertutup. Tapi sayangnya, Ketua Komisi II Kasman Marasakti Lubis tidak menjelaskan apa kepada wartawan sudah sejauhmana penyelesaian masalah SMP PGRI.

Anggota Komisi II lainnya yang dikonfirmasi wartawan, Binsar Simarmata (Fraksi Gabungan/ Perindo) mengatakan, belum ada titik temu penyelesaian persoalan SMP PGRI Medan. Namun dari RDP tersebut kata Binsar, terungkap bahwa Peraturan Menteri Pendidikan tidak boleh lagi sekolah swasta menggunakan aset pemerintah untuk kegiatan belajar mengajar.

“Peraturan menteri tersebut kemudian dipertegas dengan surat edaran Sekda Kota Medan. Pihak SMP PGRI sudah diingatkan akan hal ini, tapi tidak pernah kordinasi dengan Dinas Pendidikan. Belum ada titik temu dalam permasalahan ini, tapi akan dilakukan musyawarah dengan pihak sekolah dan DPRD Medan,” terang Binsar. (HS)