Kamis, 2 Januari 2025

KPU Medan Benarkan Gugatan Dari Paslon ke MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membenarkan bahwa ada gugatan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ridha Dharmajaya – Abdul Rani ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Namun untuk materi gugatannya kita belum tahu apa apa saja poinnya. Tapi pada prinsipnya KPU menghormati gugatan itu dan saat ini tengah mempersiapkan data-data yang diperlukan,” kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Berdasarkan data KPU, jumlah partisipasi pemilih di Medan mencapai 603.745 atau 34,81 persen dari total daftar pemilih tetap di Medan mencapai 1.799.421.

Mutia mengakui partisipasi pemilih pada Pilkada Medan menurun bila dibandingkan Pilpres lalu.

Mutia menyebut saat pemilihan berlangsung terjadi banjir hingga menyebabkan puluhan tempat pemungutan suara di Medan terendam banjir. Kendati begitu, tidak semua daerah di Medan terdampak hingga memungkinkan warga tetap bisa memilih.

“Soal gugatan ke MK karena banjir yang terjadi kita memang belum dapat langsung apa materi gugatannya. Ya, memang saat itu terjadi banjir hingga beberapa TPS tidak bisa melangsungkan pemilihan, namun tidak semua daerah, ada beberapa wilayah yang TPS nya terendam. Karena itu kemudian di lakukan pemilihan lanjutan di beberapa TPS di Medan,” papar dia.

Pemungutan suara susulan dan lanjutan kata Mutia telah dilakukan KPU pada 62 TPS di Medan. Menurut Mutia langkah itu dilakukan KPU agar masyarakat bisa tetap berpatisipasi di Pilkada.

“Ya kalau disebut karena banjir, kita KPU sudah melakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan. Setelah kita berkoordinasi dengan Bawaslu dan juga KPPS. Jadi itu sudah kami lakukan. Bila gugatan soal banjir, ya KPU nanti tunggu pemberitahuan oleh MK untuk mempersiapkan data-data yang ada,” ungkapnya.

Dalam menghadapi gugatan di MK, KPU Medan kata Mutia terus berkoordinasi dengan KPU RI. Dia mengatakan KPU sudah bersiap untuk menghadapi sidang di MK yang berlangsung Januari 2025.

“Karena itu data-data seperti C1 hasil dan data-data yang penting lainnya sudah dipersiapkan untuk menghadapi gugatan Pilkada,” pungkasnya.

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Medan 2024 oleh KPU Medan digugat ke MK. Gugatan dilayangkan tim pasangan calon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.

Dalam gugatan di MK, tim Ridha-Rani meminta agar pelaksanaan Pilkada Medan diulang lantaran pada hari pemilihan 10 kecamatan di Medan terendam banjir.