Rabu, 9 Oktober 2024

LSP Pers Indonesia Bersama DPD SPRI Sumut Akan Gelar SKW Pada November 2022

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumut, akan menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) pada bulan November 2022 nanti.

Nantinya penyelenggaraan SKW tersebut akan melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia (RI).

Hal itu disampaikan Ketua SPRI Sumut yang juga Perwakilan LSP Pers Indonesia Sumut, Drs Rafli Tanjung, kepada media, Rabu (24/08/2022), di Sekretariat SPRI Sumatera Utara, Jalan Sakti Lubis Medan.

“SKW ini akan dilaksanakan untuk empat kelas yakni Reporter, Kameramen, Madya, dan Utama. Masing – masing kelas punya syarat yang telah ditetapkan oleh BNSP dan LSP Pers Indonesia serta Kominfo RI”, ujar Rafli.

Rafli memaparkan syarat khusus maupun syarat umum untuk mengikuti kelas Reporter, Kameramen, Madya, maupun Wartawan Utama.

Syarat khususnya, calon peserta yang telah memiliki sertifikat pelatihan Reporter/Kameramen bagi yang belum berpengalaman. Atau bisa juga yang mempunyai Surat Keterangan telah bekerja sebagai Reporter/Kameramen minimal enam bulan di media cetak, media elektronik, media penyiaran, atau media online yang berbadan hukum.

Bagi calon peserta untuk kelas Reporter/Kameramen yang belum memiliki syarat khusus tersebut, dapat juga menggunakan Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal selama dua tahun sebagai Reporter dari media tempatnya bekerja.

Untuk wartawan lepas atau freelance journalist, dapat menggunakan surat keterangan sebagai wartawan lepas yang ditanda-tangani oleh Pemimpin Redaksi tempat karya jurnalistiknya dipublikasikan.

Bagi calon peserta untuk kelas Madya, imbuhnya, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Redaktur, atau surat keterangan sedang bekerja minimal enam bulan sebagai Redaktur dari medianya, atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagai Redaktur minimal empat tahun dari media yang berbadan hukum, atau telah memiliki SKW Reporter Muda minimal satu tahun dari LSP berlisensi BNSP.

Untuk calon peserta SKW Wartawan Utama, sambungnya, telah memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pemimpin Redaksi, atau telah mempunyai SKW Madya minimal satu tahun dari LSP yang berlisensi BNSP.

Sedangkan syarat umumnya untuk semua kelas, yaitu melampirkan foto copy (fc.) ijazah terakhirnya dan minimal tamatan SLTA terkecuali Strata Satu untuk kelas Wartawan Utama, fc. KTP, fc. Kartu Pers dan fc. SK AHU perusahaan media yang bersangkutan, dan fc. KTA dari organisasi pers serta biaya SKW yang telah ditentukan untuk setiap kelas.

Bagi wartawan yang ingin menjadi peserta SKW Gelombang I nanti, tambahnya, sudah bisa mendaftar di Sekretariat DPD SPRI Sumut yang terletak di Jalan Sakti Lubis No. 11BB Medan.

“Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan LSP Pers Indonesia dan BNSP, SKW dapat diselenggarakan bila jumlah peserta minimal 20 orang. Dan kami optimis kalau jumlahnya bisa mencapai 50 peserta untuk SKW Gelombang I pada November 2022 nanti”, tuntasnya. (Sipa Munthe).