Kawasan Bebas atau Free Trade Zone/FTZ atau yang saat ini dikenal dengan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) diatur dalam PP 41 Tahun 2021, pengaturan ini meliputi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), termasuk kelembagaan, perizinan, fasilitas, dan pengembangan kawasan seperti Batam, Bintan, dan Karimun.
Dalam definisinya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Menarik kita bahas khususnya bagi pengusaha yang ingin melihat keuntungan dan manfaat Kawasan bebas bagi pengembangan usaha atau pengusaha yang ingin bertransaksi dengan pengusaha di Kawasan bebas untuk mendapat manfaat terbaiknya, dalam pembahasan ini akan mengenal istilah istilah seperti TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, yaitu daerah lain yang merupakan daerah pabean, TPB atau Tempat Penimbunan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK.
Mengapa di Kawasan Bebas
Sederhananya, Kawasan bebas diterjemahkan sebagai daerah yang khusus yang dibentuk pemerintah yang bebas atas pajak pajak impor termasuk bea masuk, lebih lengkapnya fasilitas dan kemudahan meliputi :
1. pemasukan dan pengeluaran barang;
2. perpajakan;
3. kepabeanan,cukai;
4. keimigrasian;
5. larangan dan pembatasan; dan fasilitas dan kemudahan lainnya
Semua fasilitas dan kemudahan untuk mendukung tercapainya tujuan pembentukan Kawasan yaitu :
1. Menarik investasi dan mendorong kegiatan ekspor
2. Pengembangan wilayah;
3. Penciptaan lapangan kerja;
4. Peningkatan daya saing internasional; dan
5. Pertumbuhan ekonomi.
Saat ini terdapat beberapa Kawasan Bebas yaitu Batam,Bintan,Karimun dan Pulau Sabang, Kawasan ini dikembangkan untuk menarik investor dalam dan luar negeridan akan dikembangkan lagi ditempat lain sesuai pertimbangan dan kebutuhan pemerintah.
Mekanisme Transaksi di Kawasan Bebas
Untuk memenuhi kebutuhan industri dan perdagangan serta kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas diperlukan kegiatan memasukan dan/atau mengeluarkan barang/jasa ke/dari Kawasan Bebas. Secara keekonomian barang dan jasa yang dihasilkan di Kawasan ini banyak mendapat insentif pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendorong tercapainya tujuan pembentukan Kawasan.
Untuk itu pengaturan akan hal ini mutlak diperlukan guna memudahkan melakukan pengawasan dan menjaga pemanfaatan fasilitas agar tidak disalah gunakan, untuk pengawasan pemerintah menunjuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur utamanya yang diatur dalam PMK 41 Tahun 2021 yang secara administratif tentunya pemasukan dan/atau pengeluaran barang/jasa dari/ke kawasan harus melalui mekanisme dan administrasi yang modern dan terpadu untuk menjamin tujuan dari pengawasan itu sendiri yaitu :
1. Kepatuhan kepabeanan;
2. Pencegahan pemanfaatan fasilitas pajak,bea masuk,cukai dll;
3. Terciptanya keterbukaan yang berdampak bagi peningkatan daya saing bisnis khususnya untuk komoditi tujuan ekspor;
4. Tercapainya tujuan pengembangan Kawasan.
Singkatnya pemasukan dan/atau pengeluaran barang dari/ke Kawasan diperlakukan seperti kegiatan ekspor/impor meskipun transaksi terjadi dengan pengusaha yang berasal dari luas Kawasan (Wilayah NKRI) yang disebut sebagai TLDDP (Tempat Lain Dalam daerah Pabean) sedangkan wilayah luar negeri disebut sebagai Luar Daerah Pabean (LDP).
Fasilitas Kepabeanan
Barang yang keluar/masuk dari/ke LDP (Luar Daerah Pabean/Luar Negeri) diberi fasilitas pembebasan terkait PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) seperti pembebasan Bea Masuk, PPN dan/atau PPnBM, PPh Pasal 22 impor dan Cukai sepanjang pemasukan tersebut untuk dimanfaatkan hanya di Kawasan bebas maka fasilitas dimaksud dapat dimanfaatkan sepenuhnya, lain hal bila barang dimaksud akan dimanfaatkan di Kawasan lain (TLDDP) maka atas fasilitas tersebut untuk keadilan menjadi tidak berlaku.
Fasilitas Perpajakan
Fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPN dan/atau PPnBM atas transaksi semua dalam yang dilakukan di Kawasan bebas.
Untuk pemasukan dan dapat memanfaatkan fasiltas PPN tidak dipungut sedang untuk pengeluaran berlaku ketentuan sebagaimana kegiatan impor karena kegiatan ini dibukukan sebagi impor.
Bagaimana memanfaatkan Fasilitas Perpajakan
Untuk transaksi yang dilakukan di Kawasan bebas PPN dan/atau PPnBM ditiadakan (dibebaskan) (PP 41 Tahun 2021 pada pasal 48 ayat 1, Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai PKP, fasilitas ini diawasi dan di administrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 48 ayat (2), atas transaksi dengan pengusaha yang berada di luar Kawasan bebas, fasilitas dapat dilihat pada tabel terkait tata cara dan administrasinya diatur dalam PMK 173 tahun 2021.
UMKM atau Usaha Kecil Mikro dan Menengah dapat berkembang dan tumbuh dengan baik ditengah tengah industri besar di Kawasan bebas, bahwa sebagai pengusaha di Kawasan bebas maka UMKM sebenarnya juga mendapat perlakuan yang sama terkait pemanfaatan berbagai fasilitas yang dinikmati oleh pengusaha besar di Kawasan Bebas.
UMKM dapat mengambil posisi pemasok bahan baku atau jasa untuk perusahaan besar, menjadi mitra usaha atau binaan bagi perusahaan besar serta menjadi penyedia berbagai kebutuhan tambahan untuk perusahaan besar.
Oleh : Suyamto Pegawai Direktorat Jenderal Pajak











