Kamis, 22 Januari 2026

Miliki Narkoba, AS Ditangkap Polisi

Polres Pematangsiantar Berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (21) warga Jalan Farel Pasaribu Gang Komet Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, memiliki narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH Pardede SH pada hari Rabu (12/2/2025) sore mengatakan, penangkapan tersebut di Jalan Melanton Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 11 Februari 2025 malam pukul 22.15 Wib.

Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Melanton Siregar Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan ada peredaran Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 11 Februari 2025 malam pukul 22.15 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang laki laki berinisial AS dipinggir Jalan Melanthon Siregar sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut.

Dari tersangka AS ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Surya berisi 1 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 1,59 gram dari tangan kirinya, 1 buah plastik berisi narkotika jenis ganja berat bruto 2,56 gram dari kantong depan kanan celananya, 1 unit Handphone (HP) merek Infinix dari tangan kanan, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat.

Saat diinterogasi, tersangka AS mengaku barang bukti yang diamankan tersebut miliknya, sehingga tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka AS saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kemudian, akan diproses sesesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pardede. (HS)