Rabu, 9 Oktober 2024

Miliki Sabu, 2 Warga Dolok Sanggul di Ringkus Satresnarkoba Polres Toba

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toba, berhasil meringkus dua pelaku diduga pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial RS Alias RIDE (28) warga Pangaloan Desa Lumban Tobing Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan dan RS (30) warga Desa Janji Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pelaku ditangkap Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 11.30 Wib, di Jalan Sisingamangaraja Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

Dikatakan Kasi Humas, keberhasilan petugas meringkus kedua pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Sisingamangaraja Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menyikapi informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.

Sekira pukul 11.30 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RS alias Ride dan RS.

Dari RS alias Ride dan RS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu dan dua unit handphone.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap RS (Ride) dan RS mengakui bahwa sabu sabu tersebut adalah milik mereka.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kasi Humas. (Ril/Red)