Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 20 September 2025 malam sekira pukul 23.40 WIB.
Satu orang tersangka berinisial RK (33) warga Jalan Nagur Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, berhasil ditangkap.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan awalnya adanya informasi berita viral di media sosial (Medsos) dan info masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di dalam Eks Terminal Sukadame Parluasan Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap terduga RK saat berada diatas sepeda motor scoopy warna hijau tanpa plat di dalam Terminal Sukadame Parluasan, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian, personel melakukan penggeledahan terhadap terduga RK, dari kantung depan sebelah kanannya, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0.34 gram, Kata AKP Irwanta Sembiring, Kamis (25/9/2025).
Saat diinterogasi, RK mengakui sabu itu miliknya, dan diperolehnya dari seorang pria berinisial J. Kemudian, tersangka beserta barang bukti tersebut di boyong ke Mako Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Kini tersangka RK sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. (HS)