Jumat, 24 April 2026

Modus Bisa Loloskan Masuk TNI, Diduga SHT Tipu Warga

Kembali terjadi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sulastri menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus jalur “khusus” masuk anggota TNI yang dilakukan oleh oknum berinisial SHT warga Jalan Garu, Kota Medan.

Korban warga Jalan Sei Glugur Rimbun, Dusun III, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, membeberkan peristiwa ikhwal dugaan penipuan itu, saat ia berkeinginan anaknya masuk TNI.

Kepada wartawan Sulastri dengan isak tangis menceritakan awal kenal dengan oknum SHT yang disebut-sebut mengaku diduga bertugas di Kodam, dan mengiming-imingi anak saya dapat masuk anggota TNI apabila memberikan ongkos ratusan juta rupiah pada SHT, katanya.

Kemudian, korban yang telah percaya dengan bujuk rayu SHT, lalu melakukan transfer sejumlah ongkos secara bertahap, berharap agar anaknya bisa lolos masuk TNI.

“Sebelumnya, kehadiran SHT dikenalkan oleh saudara saya, dan membuat saya percaya lalu mentransfer ongkos tersebut kepada SHT,” ujarnya.

Sulastri sempat yakin bahwa anaknya bakal lulus dan harapan anaknya menjadi anggota TNI bakal terlaksana. Saat itu, anaknya dibawa oleh SHT ke Bandung. Namun, tiba-tiba SHT bilang anak saya kalah di Pantohir, katanya.

Waktu terus berjalan, impian sang anak masuk TNI tidak tercapai. ongkos yang ditransfer ratusan juta rupiah pun terancam raib, ujarnya.

Diduga merasa ditipu, anak tak lolos seleksi TNI, dan sesuai perjanjian atau kesepakatan dalam surat pernyataan diatas bermaterai sepuluh ribu, Sulastri pun menagih ongkos yang telah ditransfernya itu kepada SHT.

“Saya meminta ongkos yang di transper kemarin untuk anak saya masuk TNI segera dikembalikan, karena ongkos itu saya pinjam berupa emas dari orang tua, dan sebagian dari Bank serta dari keluarga saya,” katanya kepada wartawan, Jumat (31/05/2024).

Dikatakan Sulastri, saat orang tua saya sakit dan butuh biaya untuk berobat, saya pernah menagih ongkos tersebut kepada SHT, tetapi SHT malah tak menghiraukannya.

Sulastri menjelaskan bahwa antara pihaknya dengan oknum SHT tertuang beberapa poin dalam perjanjian atau kesepakatan yang bermaterai sepuluh ribu, ujarnya.

Adapun perjanjian itu adalah sebagai berikut: “Bahwa saya pihak pertama menitipkan uang sebesar Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) untuk keperluan jaminan masuk anggota TNI.”

“Pihak kedua akan membayarkan selambatnya di bulan 11 November 2023,” terlihat dalam surat perjanjian dan bermaterai sepuluh ribu serta ditandatangani oleh SHT.

Sulastri berharap agar ongkos yang diberikannya segera dikembalikan oleh SHT, apabila nanti SHT tak punya niat baik dalam waktu 3×24 jam setelah pemberitaan ini terbit, maka kami akan tempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara dan Polisi Militer (POM) TNI AD, pungkasnya. (JG)