Selasa, 20 Januari 2026

Nico Saragih Diduga Tewas Dibunuh

Dunia pers di Sumatera Utara kembali berduka, kali ini Seorang jurnalis media online Nico Saragih (38) ditemukan tidak bernyawa di kamar mandi kosnya pada Jumat, 5 September 2025 di Jalan PWS, Medan Petisah.

Hal itu disampaikan Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangan persnya nya diterima media ini, Sabtu (6/9/2025).

Diberitakan dibeberapa media online, atas adanya dugaan tindak pidana tersebut, Kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Baru menyatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Diketahui, di sekujur tubuh korban diduga penuh dengan luka, seperti di bagian Kepala, Dagu, Tangan, dll. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan kekerasan/penyiksaan terhadap Nico. Korban sempat dilarikan ke RS Advent Medan, namun nyawanya tidak tertolong, kata Irvan.

“Berdasarkan informasi saat ini, jenazah korban berada di RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi,” ujarnya.

Irvan Saputra juga mengatakan, seyogyanya, semua warga negara Indonesia dilindungi dan dijamin untuk dipenuhi hak asasi manusianya terkhusus hak yang paling dasar dan melekat yakni hak untuk hidup.

“Menyikapi hal ini, Kepolisian harus bergerak cepat untuk mengungkap kematian Jurnalis Nico, dan memastikan apakah kematian korban ada kaitannya dengan kerja-kerja jurnalistik yang saat ini sedang dilakukannya,” kata Irvan.

LBH Medan, lanjut Irvan, menilai hilangnya nyawa Nico diduga telah bertentangan dengan hak hidup dan perlindungan dari kekerasan diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Oleh karena itu Negara melalui Kepolisian memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan. Begitupun pada Pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media.

Untuk itu LBH Medan secara hukum mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya :

1. Mengusut tuntas dan transparan kasus ini secara hukum dan Profesional.

2. Memastikan dugaan pelaku ditangkap dan diadili, sehingga tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis.

3. Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis khusus jurnalis di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. (HS)