Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DAR (33) warga Sunggal menceritakan ikhwal suaminya LH dijebloskan ke jeruji besi akibat utang piutang ditempat suaminya bekerja disalah satu Koperasi di Kota Medan.
DAR menuturkan bahwa dia dan suaminya sudah berupaya untuk membayar utang tersebut kepada juragan koperasi yang diduga kuat dalang dalam intervensi hukum ini yang menjadikan LH di bui.
”Kami sudah membayar kepada pihak perusahaan dengan rincian mencicil diawal Rp 15 juta rupiah. Berselang dua minggu kembali membayar Rp 3 juta rupiah. Dan pada bulan Maret dicicil 35 juta rupiah. Tim juragan tempat suami saya bekerja juga datang ke rumah dan dibuat surat perjanjian dengan cara gaji dipotong tiap bulannya. Utang kami tinggal tersisa seratusan juta lagi setelah beberapa kali dicicil,” katanya, Selasa (23/04/2024).
Tidak hanya itu, juga dibuat kesepakatan berupa pernyataan pada tanggal 26 Desember 2023 bertempat di Jalan Tanjung Balai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara bahwa LH akan berupaya mencicil kekurangan hutang tersebut.
Ironisnya, tim sang bos juragan koperasi itu beberapa saat kemudian diduga mendatangi kediaman LH dan membawa dengan cara paksa satu unit kendaraan roda dua tanpa surat penyitaan kata DAR saat berbincang dengan kru awak media.
DAR yang masih memiliki tanggungan anak yang masih balita itu kini kewalahan untuk membutuhi hidup anak-anaknya. Pasalnya suaminya LH sebagai tulang punggung telah dijebloskan kedalam penjara sejak tanggal 02 April lalu.
DAR yang mengetahui betul duduk perkara ini, menuturkan keluarganya ketakutan adanya tekanan yang kuat dari pihak luar maka LH terkesan dipaksakan untuk masuk jeruji besi. Pasalnya suaminya belum pernah sekalipun diperiksa di Kepolisian atas laporan juragan koperasi tersebut dan langsung ditahan bak bandit kelas kakap.
Harapan saya kepada Bapak Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolrestabes Medan agar hal ini menjadi pertimbangan kepada suami saya dan berharap agar suami saya dibebaskan,” ujarnya.
DAR menjelaskan awal dari hutang piutang kepada juragan koperasi itu bermula dari suaminya bekerja dengan mencari nasabah. Namun sesaat mencari nasabah di lapangan uang yang dijalankan tersebut sempat ia gunakan untuk keperluan pribadinya.
Dilain sisi, Tim kuasa hukum Opelisman Giawa SH didampingi rekan-rekannya mengendus diduga adanya cacat prosedur dalam penangkapan LH tersebut. Pasalnya, kliennya itu diyakini tidak dapat dijerat hukum pidana terkait utang piutang yang masih berjalan dan diupayakan untuk dibayarkan oleh kliennya.
Olehnya, Opelisman Giawa SH meminta kepada penyidik pembantu Polrestabes Medan untuk merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya itu.
”Tim kita telah melakukan pendampingan hukum dan telah meminta turunan salinan BAP tersangka atas nama LH dan sudah diberikan oleh Penyidik pembantu (M Sitompul), Penyidik pembantu Viktor Rambe,” katanya.
Ironisnya, dalam Isi dari BAP tersangka tersebut tidak dimuatkan semua keterangan dari tersangka. Sehingga penasehat hukum menduga ada prosedurnya untuk meminta BAP belum terang benderang dan tidak transparan, sehingga akibatnya merugikan pihak kliennya.
Tambahnya, Bila di perhatikan dalam BAP nya tersebut itu merujuk sepihak untuk duduknya perkara Pidana sebagaimana Pasal 374 penggelapan dalam jabatan.
Sementara pengakuan dari tersangka sudah dia sampaikan semuanya keterangannya, namun tidak semua termuatkan di BAP tersebut.
Dalam keterangan resminya, Opelisman Giawa SH menuding penetapan tersangka LH diduga terlalu dipaksakan dan terburu-buru, sehingga tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, ungkapnya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, namun belum memberikan tanggapan resminya. (JG)











