Senin, 19 Januari 2026

Pajak dan Pencatatan Atas Triangel Trade

Transaksi perdagangan internasional yang umum kita ketahui diantaranya adalah berupa ekspor barang/jasa ke luar negeri dan/atau impor barang/jasa dari luar negeri atau dari dalam daerah pabean (Dalam Negeri) ke luar daerah pabean (Luar Negeri). Akibat transaksi tersebut salah seorang penduduk dari salah satu negara pasti memperoleh penghasilan dan terdapat arus uang, kadangkala arus barang.

Seperti kita ketahui, penduduk yang menerima penghasilan disebut Subjek Pajak dan penghasilan yang diterima disebut Objek Pajak. Prinsipnya, bahwa setiap individu suatu negara dapat melakukan transaksi bisnis disetiap negara termasuk di Indonesia, dan atas penghasilan yang diperoleh akan dikenakan pajak oleh negara tempat sumber penghasilan diperoleh dengan memperhatikan perjanjian perpajakan internasional (Tax Treaty).

Varian Mekanisme Transaksi Perdagangan

Hal yang umum adalah ketika perusahaan dalam negeri melakukan perdagangan ekspor yaitu dengan menjual barang ke luar negeri misalkan ke Vietnam, dan Vietnam menjual kembali ke Filipina. Namun bagaimana jika perusahaan dalam negeri mendapat order pembelian dari Filipina, lalu perusahaan dalam negeri tersebut memesan barang dari Vietnam dan meminta untuk mengirimkannya ke Filipina? Bagaimana ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan tersebut?

Begitupula, hal yang umum ketika Perusahaan dalam negeri (misalkan PT. ABC) mengimpor barang (dari Jepang) dan menjualnya ke perusahaan yang berada di dalam negeri juga (PT. DEF). Namun bagaimana jika perusahaan di Jepang memesan barang ke PT. ABC lalu meminta barang tersebut dikirimkan ke PT. DEF? Bagaimana ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan tersebut?

Kedua transaksi yang menjadi pertanyaan tersebut adalah salah satu bukti bahwa Wajib Pajak mengikuti perkembangan ekonomi khususnya perdagangan internasional dan sejalan dengan era globalisasi. Transaksi tersebut mungkin sering kita lihat bahkan alami, dan tentu sebagai perusahaan yang melakukan transaksi akan memutuskan untuk melaporkan pencatatan transaksi tersebut untuk kepentingan perpajakannya.

a. Transkasi Ekspor (Dalam Negeri ke Luar Negeri)

RePengusaha yang sekaligus sebagai Wajib Pajak melakukan penjualan ekspor berupa barang atau dikenal dengan barang ekspor yaitu barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar negeri. Beberapa dokumen yang melekat dalam melakukan ekspor barang ditinjau dari sudut perpajakan diantaranya adalah:

• Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). PEB adalah dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.

Yang tidak diwajibkan menggunakan PEB adalah barang pindahan, barang penumpang, barang kiriman yang nilainya tidak lebih dari Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah); barang kerajinan rakyat, sepanjang barang tersebut bukan merupakan barang dagangan; barang purbakala atau yang mengandung nilai sejarah/kebudayaan sesuai dengan ijin dari instansi yang berwenang; dan barang-barang lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

• Letter of Credit (L/C), yaitu Surat Kredit Berdokumen apabila dilakukan melalui penangguhan pembayaran.

• Bill Of Lading atau B/L adalah Surat atau Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line atau Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import).

b. Transkasi Impor (Dari Luar Negeri ke Dalam Negeri) Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Dalam melakukan impor barang harus dilengkapi dengan Pemberitahuan Impor Barang yang juga dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tercantum identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;

c. Transaksi Perdagangan Luar Negeri
Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang terjadi di luar negeri, kegiatan perdagangan luar negeri tergantung pada keadaan pasar hasil produksi maupun faktor produksi, masing-masing pasar yang saling berhubungan satu dengan lain yang dapat mempengaruhi pendapatan.

Transaksi Triangel Trade International
Yang dimaksud Triangel Trade International disini adalah transaksi perdagangan yang melibatkan dalam negeri (Indonesia) dan luar negeri dengan pola transaksi tiga perusahaan yang berbeda.

• Legalitas Barang, berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 ditegaskan bahwa terdapat dokumen (Certifikate of Origin) yang wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa transaksi di atas bukanlah barang yang berasal dari Indonesia.

• Legalitas Ekspor BKP, berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN tentang pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Maka dalam kasus tersebut bukan merupakan Ekspor barang yang tentu tidak memiliki dokumen-dokumen terkait ekspor.

• Legalitas Impor BKP, berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PPN tentang pengertian Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Dalam pertanyaan di atas disebutkan Perusahaan dalam negeri (PT Nusahati Indonesia) mendapat order pembelian dari Filipina lalu PT Nusahati Indonesia tersebut melakukan pembelian barang dari Vietnam (Supplier) dan meminta untuk dikirimkan ke Filipina (Customer).

Dalam kasus ini antara PT Nusahati Indonesia tidak memiliki relasi apapun terhadap perusahaan di Vietnam namun menghasilkan barang yang sejenis dengan produksi PT Nusahati Indonesia.

Konsekuensi Perpajakan PT Nusahati Indonesia mendapat order dari Filipina (Customer) atas pembelian barang senilai Rp. 1.500.000.000,00 dan ditransfer ke rekening PT Nusahati Indonesia.

PT Nusahati Indonesia menghubungi perusahaan di Vietnam (Supplier) dan melakukan pembelian sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dan atas barang tersebut langsung dikirimkan ke customer yang di Filipina. Selanjutnya PT Nusahati Indonesia mentransfer uang pembelian ke rekening Supplier di Vietnam. Adapun dokumentasi yang dibuat dalam transaksi ini yaitu PT Nusahati Indonesia menerima commercial invoice dari Vietnam, dan PT Nusahati mengirim commercial invoice ke Filipina.

Pajak Penghasilan

Salah satu elemen dari pengertian penghasilan adalah berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia (Aspek global atau Worldwide Income).
Karena supplier dan customernya berada di luar negeri, maka PT Nusahati Indonesia tetap mencatat penjualan sebesar Rp. 1.500.000.000,00 dan pembelian sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (sesuai dengan jumlah rekening yang masuk dan keluar). Terkait jenis penjualan adalah penjualan yang dilakukan di luar daerah pabean dan bukan ekspor.

Pajak Pertambahan Nilai

Karena transaksi dilakukan di Luar Daerah Pabean dengan kondisi tertentu, maka PT Nusahati dapat menerbitkan Faktur Pajak yang sama dengan commercial invoice dengan kode transaksi ’08’ dan DPP sebesar Rp. 1.500.000.000,00.

Penutup

Pada prinsipnya, terkait transaksi pembelian adalah memperoleh barang dan jasa dengan cara memberikan balas jasa berupa sejumlah uang yang nilainya dianggap sepadan dengan barang atau jasa yang diperolehnya. Demikian juga dengan transaksi penjualan. Transaksi perdagangan yang melibatkan 3 (tiga) pihak dan bersifat lintas negara seperti contoh di atas disebut dengan Triangel Trade International.

Saat ini kita sadari bahwa komunikasi antar negara dengan teknologi mutakhir dapat berlangsung demikian cepat, sehingga memungkinkan terjadi transaksi-transaksi seperti tersebut di atas bahkan mungkin transaksi yang lebih rumit.

Bagi pelaku bisnis harus memperhatikan peluang yang ada dengan tidak mengesampingkan konsekuensi dan implikasi perpajakan yang akan dihadapi apalagi melibatkan wilayah negara lain, tentunya aturan perpajakan juga tidak melimitasi gerak bisnis yang ada.

Oleh: Agustina Purwandari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak