Sabtu, 27 Juni 2026

AH Diduga Pecatan AKBP Polisi Aniaya Wartawan

Seorang oknum AKBP berinisial AH yang diduga telah dipecat oleh Kapolri pada 31 Desember 2023 lalu, kini berulah lagi. Korban Muhammad Fauzi (33) warga Jala Karya Gang Bersama, Medan Barat diduga mengalami penganiayan yang dilakukan oleh oknum pecatan tersebut. Tak hanya menganiaya, pelaku juga merusak HP dan jam tangan milik korban.

Atas peristiwa tersebut, korban Muhammad Fauzi yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media online di Kota Medan ini, akhirnya melaporkan pelaku ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juni 2026 diterima Kepala SPKT AKBP Drs Hermansyah. Muhammad Fauzi melapor ke Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah wartawan.

AH merupakan mantan oknum AKBP Polisi yang diduga dipecat sesuai SK Kapolri No. 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atas AKBP AH. Mantan perwira polisi itu tersangkut kasus pembiaran penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan anaknya ADH pada tahun 2023 lalu. Dia divonis 8 bulan penjara dan retritusi 52 juta.

AH divonis 2 tahun penjara atas penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukannya bersama sama dengan manajemen salah satu korporasi. Dia juga didenda Rp. 50 juta.

Sementara, Muhammad Fauzi menceritakan, dia mengalami penganiayaan yang dilakukan AH pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.

“Saya dianiaya AH dengan cara dipiting dan dada saya dipukul hingga badan sakit serta HP dan Jam Tangan saya rusak,” kata Muhammad Fauzi, Jumat (26/6/2026) usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumut.

Dalam LP No. 1026 tanggal 26 Juni 2026 itu, Muhammad Fauzi menuding AH melanggar pasal 466 joncto pasal 561 KUHP atas penganiayaan dan pengerusakan. Selain badan nya sakit dan HP serta jam tangan nya rusak, Muhammad Fauzi juga mengalami rasa takut dan trauma. Dia beberapa hari terbaring di rumah dan telah berobat ke Klinik terdekat.

Muhammad Fauzi menceritakan, dia menjalankan kerja sebagaimana biasa nya sebagai wartawan. Pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB dia melintas di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Pas persis dia melintasi kediaman AH, Muhammad Fauzi dipanggil mantan oknum perwira polisi itu.

“Saya dipanggil Pak AH, dia menuduh saya menghalangi pemagaran tanah milik Pak Asnan. Katanya dia (AH,red) kuasa Pak Asnan. Saya tak ada menghalangi dan tak ada urusan masalah tanah Pak Asnan. Dia tak percaya. Dia bilang Bapak saya akan dipenjara. Saya bingung, saya akan pergi karena akan kerja, saya dilarang pergi,” jelas Muhammad Fauzi.

Korban mengaku takut dan trauma, dia lalu berinisiatif merekam perlakuan AH. Lalu pecatan polisi itu terlihat mengamuk dan mengejar korban.

“Lihat lah direkaman ini, Pak AH mengejar saya, ingin merampas HP saya. Saat itu saya dipiting, dada saya dipukul. Akibatnya dada saya sakit dan bagian badan lain nyilu. HP dan Jam Tangan saya rusak,” tegasnya.

Atas laporannya ke Polisi, Muhammad Fauzi berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto segera memproses laporannya dan menindak terlapor jika terbukti melanggar hukum.

“Saya takut dan trauma Pak Kapolda. Mohon segera ditindaklanjuti laporan saya. Saya takut dianiaya lagi oleh Pak AH,” pungkasnya.

Belum diperoleh keterangan dari Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto maupun Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan. Kedua pejabat Polda Sumut ini belum merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Sabtu (27/6/2026) via pesan Whats App nya.

Sementara itu, AH membantah menganiaya Muhammad Fauzi. Kepada sejumlah awak media, Kamis (25/6/2026) dia bahkan mengaku telah bermaaf maafan dengan pelapor. “Kami sudah bermaaf maafan. Tak ada masalah lagi. Sama orangtua nya juga sudah berdamai,” kata AH via ponselnya.

AH, orang tua dan abang dari Muhammad Fauzi telah berdamai dengan nya dan pemilik tanah atas menempati tanah milik Asnan untuk rumah hunian. “Sudah damai,” kata AH sembari mengirim foto dan video.

Keterangan AH, disanggah Muhammad Fauzi. Korban mengatakan, penganiayaan dan pengrusakan barang yang dialami tak ada sangkut pautnya dengan perdamaian masalah tanah yang ditempati orangtuanya.

“Saya nyatakan, saya tak ada hubungannya dengan perdamaian antara Pak Asnan dan Orangtua saya. Saya dianiaya dan barang saya dirusak Pak AH telah saya laporkan ke polisi,” jelasnya, Sabtu (27/06/2026). (HS)