Reskrim Polsek Seituan dan Subdit III unit Jahtanras Polda Sumut ungkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor dengan modus kenalan melalui Aplikasi OMI di Medsos.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agusetiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar SH mengatakan, Kejadian itu berawal dari perkenalan antara korban berinisial V warga martubung dengan pelaku D warga Jalan Platina VII Kecamatan Medan Marelan melalui medsos OMI pada tanggal 31 Agustus 2022.
“Kemudian, perkenalan itu berlanjut melalui WhatsApp (WA). Dengan tipu daya dan bujuk rayu, pelaku D mengajak dan meyakinkan korban berhubungan lebih dekat sehingga terjalin komunikasi dengan korban V hampir setiap hari”, Kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan.
Pada tanggal 12 September 2022, pukul 19.00 wib, pelaku D menelpon dengan merayu dan meyakinkan korban V agar mau untuk diajak bertemu di depan perumahan Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, pelaku D warga Jalan Platina VII Kecamatan Medan Marelan, menyampaikan kepada rekannya berinisial R warga Jalan Pasar II Gang Botot Kecamatan Rengas Pulau, Kota Medan, dan A serta AF untuk bermain seperti biasanya, ujar Iptu Ahmad Albar SH, Sabtu (17/9/2022).
Setelah bertemu, pelaku D mengajak korban untuk singgah ke Alfamart di Jalan Pancing Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, tepatnya didepan GOR. Kemudian, korban disuruh pelaku untuk membeli minuman ke Alfamart.
“Setelah korban masuk kedalam Alfamart, pelaku D langsung membawa lari sepeda motor milik korban. Kemudian, pelaku menjual sepeda motor korban kepada Fadli sebesar Rp 10 Juta”, kata Iptu Ahmad Albar SH.
Atas kejadian tersebut, Korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan. Usai menerima laporan korban, personil Percut Seituan di back up Subdit Jahtanras III Polda Sumut lalu melakukan penyelidikan.
“Pada hari Jumat tgl 16 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib, tim gabungan Polsek Percut Sei Tuan dan Subdit III unit Jahtanras Polda Sumut menerima Informasi tentang keberadaan kedua pelaku di Jalan Psr II Gang Botot Marelan. Personil lalu mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor”, ujar Kanit Reskrim.
Para pelaku merupakan komplotan pencurian dengan modus memasang foto profil dan nama samaran di Sosmed. Selanjutnya mengajak kenalan dan ketemu dengan calon korbannya.
“Komplotan para pelaku ini telah berungkali melakukan aksinya, dimana target mereka merupakan Handphone (Hp) dan kendaraan roda dua milik Korban”, ungkap Iptu Ahmad Albar SH.
Sebelumnya, pada akhir bulan Agustus 2022 yang lalu, pelaku juga melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor merk Beat Karbu warna Hitam, milik Korban bernama Indan warga Stabat. Kemudian, pelaku D dan A menjual sepeda motor milik korban tersebut kepada Fadli sebesar Rp 3 juta.
Selanjutnya, barang bukti dari pelaku D disita satu unit Handphone, celana, sepatu, dan masker. Sementara dari pelaku R turut disita satu unit Handphone, baju, celana, dan sepatu, kemudian diamankan ke Mako Polsek Percut Seituan, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pungkas Iptu Ahmad Albar SH. (Ril/Red)