Pelaku peredaran Narkotika jaringan internasional beserta barang bukti berhasil diamankan Polda Sumut dari rumahnya, Kamis (28/12/2023).
Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, diamankan seorang pelaku berinisial DE alias WIS (41) warga Jalan Sei Semayam, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki inisial DE menyimpan sabu di dalam rumahnya di Jalan Sei Semayam.
“Dari informasi itu personel bergerak cepat ke Kota Tanjungbalai dan mendapati DE berada di belakang rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan mencari barang bukti”, katanya, Minggu (7/1/2024).
Hadi mengungkapkan, ketika personel melakukan penggeledahan didapati barang bukti Sabu-sabu seberat 9 kg dan pil Ekstasi sebanyak 20.000 butir dari dalam rumah DE. Lalu, personel mengamankan DE bersama barang bukti narkoba.
“Saat ini DE sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kasus narkoba itu pun masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya”, pungkas Kombes Hadi. (Red)











