Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (13/2/2025).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025) mengatakan, tersangka berinisial RTS (48) warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pingol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (13/2/2025) dini hari sekira pukul 02.30 wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RTS dipinggir Jalan Enggang, kata AKP JH Pardede.
Kemudian, personel Satresnarkoba Polres Pematang Siantar melakukan pengeledahan terhadap tersangka RTS, dan ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 4 paket narkoba jenis sabu seberat 4,57 gram dari dalam kantong celana tersangka, serta 1 unit Handphone (HP) merek Poco warna hijau.
Saat diinterogasi, tersangka RTS mengaku sabu itu miliknya. Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Satresnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP JH Pardede. (DS)