Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan adalah lembaga pemerintahan yang diakui untuk mengeluarkan ijin terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Medan.
Bahkan, Pemko Medan sebagai pemerintah setempat berhak menutup lokasi tempat hiburan malam apabila ada dugaan terbukti melanggar jam operasional dan menjual barang terlarang seperti diduga narkoba jenis pil ekstasi dan minuman keras (miras) beralkohol tinggi.
Salah seorang Warga Kota Medan bermarga Sembiring, meminta kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Dinas Pariwisata Kota Medan M Odi Anggia Batubara supaya menutup tempat hiburan malam yang telah melanggar tersebut.
Seperti tempat hiburan malam, D’ Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang diduga menjadi tempat peredaran Narkoba jenis pil ekstasi dan Minuman Keras (Miras) beralkohol golongan tinggi.
Hal itu terbukti setelah pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang berhasil membongkar penjualan narkoba jenis pil ekstasi pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, ujarnya.
Disebutkan Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumut Calvijn Simanjuntak, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku.
Diantaranya, seorang tersangka penjual pil ekstasi, yang merupakan waiters D’ Red KTV & Club dan dua orang adalah Satpam yang berupaya menghalang-halangi petugas kepolisian.
Dikatakannya, dalam penggrebekan pertama itu, polisi mengamankan barang bukti berupa diduga 10 butir pil ekstasi.
“Tangkap pertama tidak banyak, 10 butir. Jual beli (pil ekstasi) secara terbuka, ini paling ironis. Yang dijual oleh orang-orang di dalam (tempat hiburan malam) tersebut,” kata Calvijn.
Kemudian, lanjutnya, pada esok harinya, Jumat siang, 16 Mei 2025. Calvijn mengungkapkan pihaknya turun ke D’ Red KTV & Club. Polisi menemukan aktivitas dugem dengan mengkonsumsi narkoba. Dimana, 21 orang diamankan dan dilakukan tes urine.
“Jam 2 siang, kami melakukan pengembangan. Ironisnya, ada kegiatan dan kami berhasil mengamankan orang di dalam situ, ada dilakukan pengecekan tes urine, ada sejumlah orang diduga positif narkoba. Ada 21 orang yang diduga diamankan, pada umumnya positif narkoba,” kata Calvijn.
Calvijn menegaskan, hingga hari ini pihak kepolisian masih memburu pemasok pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut. “Itu dijual oleh salah satu Waiters, yang diambil dari seseorang dari lobby. Sedang kami melakukan cari dan pengejaran. Kami berhasil membawa, ada dua diduga security, setelah kami cek direkrut tidak sesuai dengan SOP menghalang-halangi petugas saat melakukan penangkapan,” kata Calvijn.
Sementara tambah Calvijn, untuk dua orang menghalangi petugas sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan terungkapnya lokasi hiburan malam D’ Red KTV & Club terbukti diduga tempat penjualan narkoba dan miras, Warga Masyarakat Kota Medan menuntut Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan supaya menutup tempat hiburan malam tersebut dan mencabut ijin nya.
Anehnya lagi, tempat hiburan malam D’ Red KTV & Club telah dipasang Police Line oleh pihak Dirkrimum Polda Sumut. Namun, manajemen menutup dengan plank dari triplek biar tidak nampak dari luar.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M Odi Anggia Batubara ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp nya ke Nomor 0812-6001-XXX, Senin (19/5/2025) mengatakan, kita akan berkoordinasi ke pihak kepolisian dahulu setelah itu kita tindak lanjuti.
“Kita akan koordinasi ke pihak kepolisian dahulu setelah itu kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (Red)