Rabu, 21 Januari 2026

Poldasu Tahan NW Tersangka Penipuan Masuk Akpol

Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah menahan NW setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna Akpol.

“Benar, tersangka NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara penipuan dan penggelapan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/3/2024).

NW ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Afnir di Mapolda Sumut.

Bermula pada 25 Agustus 2023 Afnir bertemu dengan tersangka NW yang menjanjikan bahwa anaknya Afnir bisa masuk Polisi (Taruna Akpol).

Namun, setelah beberapa bulan berlalu anak korban tidak kunjung masuk Polisi, sehingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp.1,2,” pungkas Hadi. (Red)