Jumat, 21 Februari 2025

Polisi amankan tiga pengguna narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar respon cepat laporan warga adanya penyalahgunaan narkoba di dua lokasi pada hari Senin, 17 Februari 2025 pukul 16.00 Wib,

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH Pardede SH menjelaskan, awalnya adanya Laporan Masyarakat diperoleh pada hari Senin, 17 Februari 2025 pukul 16.00 Wib adanya penyalahgunaan narkoba di Jalan Sitalasari Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya Penginapan Purnama Sari.

Selanjutnya, personil sat narkoba langsung respon dengan gerak cepat mendatangi penginapan Sari tersebut untuk dilakukan penggeledahan, Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika.

Kemudian, tim langsung melakukan test urine dan hasilnya dua orang berinisial FA alias D (35) warga Jalan Nagur Gang Airlangga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan DN (33) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, positif menggunakan narkoba. Lalu, kedua orang tersebut diamankan ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

Selang satu jam, tepatnya pukul 17.00 Wib kembali diterima laporan warga adanya penyalahgunaan narkoba di Jalan Siak Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Tim Opsnal Unit 1 juga langsung merespon dengan mendatangi lokasi jalan Siak tersebut.

Tetapi setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba melainkan satu orang wanita berinisial DYPS (34) warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, disaat dilakukan tes urine, Ia positif narkoba. Sehingga, DYPS diamankan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang itu sudah diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Pematangsiantar untuk dilakukan Assesment Medis,” pungkas AKP JH Pardede. (DS)