Keluarga korban meminta Polrestabes Medan agar menindaklanjuti dugaan kasus rudapaksa yang dialami NA pelajar SMP di Kota Medan, pada tanggal 10 Maret 2024 yang dilakukan oleh 12 (dua belas) orang pelaku secara bergilir.
Informasi dihimpun wartawan dari korban (NA) didampingi orangtuanya mengatakan, diantara para pelaku ada yang berstatus masih pelajar masing masing, SA, JO, MI, AR, R. Gus dan dua orang temannya serta Fl dan NK. Dimana, Fl dan NK sudah ditangkap.
“Kalau pelaku FI dan NK sudah ditangkap. Sedangkan pelaku lainnya yakni SA, JO, MI, AR, R, G dan dua orang temannya sampai sekarang belum di proses. Jadi sebagai orang tua kami meminta agar kasus yang dialami anak saya segera ditindak lanjuti sesuai hukum. Apalagi para pelakunya kawanan Geng Motor Bernama Liberty Medan Denai. Mereka (pelaku) yang belum ditangkap bila malam kerap melintas didepan rumah. Kami keluarga menjadi resah dan khawatir,” kata kedua orang tua NA (korban) kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Untuk diketahui, peristiwa rudapaksa terhadap NA (korban) pertama sekali terjadi di rumah kosong yang berada di Kota Medan pada bulan Januari 2024. Sedangkan peristiwa rudapaksa kedua terjadi pada bulan Februari 2024.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaha yang dikonfirmasi mengatakan, untuk tersangka yang lainnya, sudah terbit Surat Penangkapan (SPKAP).
“Untuk tersangka lainya sudah terbit surat penangkapan (SPKAP). Mohon bantuan dan kerjasama apabila mendapat info keberadaan tersangka yang lainnya. Biar tersangka lainnya kita temukan dan segera diproses,” pungkasnya. (Red)











