Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria asal Kabupaten Simalungun diduga mengedarkan narkotika jenis sabu berinisial I (31) warga Jalan Anjangsana, Karang anyer Pasar lll Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan YS (29) warga Perumnas Batu VI Jalan Langsat IV Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (11/22025).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH Pardede SH, Rabu (12/2/2025) sore menjelaskan, awalnya diperoleh informasi bahwa di Jalan Sumber jaya II Gang Sukur Kelurahan Sumber jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, ada peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (11/2/2025) sore pukul 15.30 Wib Personil Satresnarkoba menangkap terduga pelaku berinisial I didepan salah satu rumah Jalan Sumber jaya ll Gang Sukur sesuai informasi Masyarakat. Dari tangan sebelah kanan tersangka I alias I ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu brat bruto 0,45 gram.
Saat dilakukan interogasi, tersangka I mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka berinisial YS. Kemudian, personil Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka YS di Hotel Tiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) Merk Oppo warna hitam dan Uang Rp. 200.000.
Kemudian, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Satresnarkoba Polres pematangsiantar, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pungkas AKP JH Pardede. (HS)











