Seorang pria bernama Herman alias Leman (31) berhasil diamankan oleh Polsek Labuhan Ruku atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan laporan korban bernama Devita Safna (31), Polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku, Minggu (19/10/2024) disebuah rumah makan di Tanjung Tiram.
Kejadian itu bermula saat Herman berpura-pura sebagai pembeli di toko milik Devita pada Sabtu malam. Ketika korban mengatakan, layanan internet terganggu, Herman menodongkan pistol dan mengambil ponsel korban, sebelum melarikan diri. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar, menanggapi hal tersebut dan menjelaskan penangkapan yang dilakukan setelah unit Reskrim polsek Labuhan Ruku mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV.
“Hasil Koordinasi dengan Polsek, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Unit Reskrim juga menemukan senjata api tiruan yang digunakan untuk mengancam korban. Penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan kasus ini diproses sesuai hukum,” kata Sonny, Selasa (22/10/2024).
Herman kini telah diamankan di Polsek Labuhan Ruku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya terhadap Devita.
Penangkapan ini sangat disambut baik oleh masyarakat setempat, mengingat kejadian ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. pungkasnya. (JG)











