Selasa, 20 Januari 2026

Polisi Tangkap Pemilik Ganja di Siantar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap DUS (20) warga Jalan Bahkora II Hutapisang Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Maribun, Kota Pematangsiantar, diduga memiliki narkotika jenis ganja berat bruto 72.56 gram, Minggu (5/10/2025).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH Menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Bahkora II Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan SSos berhasil menangkap seorang laki laki berinisial DUS di ladang ladang jalan Bahkora II tersebut.

Kemudian, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 72.56 gram dari atas tanah yang sebelumnya di letakan dari tangan kanannya dan 1 unit handphone (HP) merk oppo warna hitam dari tangan sebelah kirinya, kata AKP Irwanta, Jumat (10/10/2025).

Saat diinterogasi, DUS mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial B. Namun, setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial B tersebut sudah tidak dapat di hubungi. Sehingga, DUS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini tersangka DUS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (1) 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. (HS)