Aksi cepat dan terukur jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali membuktikan komitmen institusi Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
Seorang pemuda pelaku pencurian berhasil ditangkap hanya berselang dua hari setelah kejadian, bahkan ditemukan sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian di sebuah rumah. Pelaku yang berhasil diringkus adalah AFH (19), warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 17.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata kesigapan Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis. Begitu laporan masuk, jajaran Polsek Gunung Malela langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP Verry Purba kepada awak media.
Peristiwa pencurian ini bermula pada Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 06.20 WIB. Pelapor, BS (60) warga Kecamatan Siantar mendatangi Cafe Pondok Melati miliknya yang berlokasi di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Di sana, ia mendapat laporan dari saksi AA bahwa dua unit ponsel telah raib, yakni satu unit Samsung Galaxy A16 5G berwarna hitam dan satu unit Oppo A9 2020 berwarna hitam.
Korban kemudian mengecek kamar tempat kejadian dan menemukan jendela kamar dalam keadaan terbuka. Yang lebih mengejutkan, ditemukan sebuah ember cat kosong berukuran 25 kg yang diduga digunakan pelaku sebagai pijakan untuk memanjat dan memasuki jendela kamar tersebut.
Meskipun rekaman CCTV telah diperiksa, identitas pelaku belum dapat dipastikan saat itu. Total kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp.6.000.000.
Tak mau berlama-lama, pelapor akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Gunung Malela pada Kamis, 23 April 2026, pukul 00.10 WIB, dengan nomor laporan LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B Siahaan SH MH mengungkapkan, bahwa begitu laporan diterima, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk bekerja.
“Kanit Reskrim kami, Ipda B Situngkir SH bersama tim opsnal dan penyidik segera mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pengejaran setelah identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar AKP Hengky B Siahaan.
Pengejaran intensif pun dilakukan hingga akhirnya pelaku AFH berhasil ditangkap pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 02.50 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Siantar. Saat digerebek, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di dalam sebuah lemari pakaian, dan mencoba menghindari kejaran petugas.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel milik korban, dua unit ponsel milik pelaku, kotak ponsel Samsung Galaxy A16 5G, serta ember cat kosong yang digunakan sebagai alat bantu pencurian.
“Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, dan penahanan. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana,” ucapnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Gunung Malela di bawah naungan Polres Simalungun senantiasa hadir dan bergerak cepat melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, pungkasnya. (DG)











