Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil menangkap PKP (30) warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 0.71 gram, pada Jumat 21 November 2025 siang sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan penangkapan tersangka PKP di pinggir jalan depan jaya kos Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pada Jumat 21 November 2025 siang sekira pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap PKP di pinggir Jalan depan Jaya Kos Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, sesuai informasi masyarakat tersebut.
Kemudian, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,71 gram dari kantong belakang sebelah kanan, 1 unit handphone (HP) merek vivo warna biru dari kantong depan sebelah kirinya, katanya, Selasa (25/11/2025).
Saat diinterogasi, tersangka PKP mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatkannya dari seorang laki-laki inisial YS di yang beralamat di Jalan Asahan Simpang Siantar State Kabupaten Simalungun.
Namun, setelah dilakukan pengembangan laki laki berinisial YS tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga tersangka PKP dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka PKP sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. (DS)











