Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil diduga menangkap sepasang kekasih membawa narkotika jenis sabu di Jalan Handayani Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Selasa (25/2/2025).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede SH dikonfirmasi pada Kamis 27 Februari 2025 siang menjelaskan, sepasang kasih tersebut berinisial FB (21) warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan SO br S (18) warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Awalnya Personil satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat, bahwa ada dua orang sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Handayani. Selanjutnya, Tim langsung melakukan penyelidikan, katanya.
Sekira pukul 17.30 Wib setiba di Jalan Handayani, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan sepasang kekasih sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dengan gerak gerik mencurigakan.
Namun, saat hendak ditangkap tersangka FB berusaha melarikan diri sambil mencampakkan 1 buah kotak rokok Esse. Tim Opsnal gerak cepat berhasil menangkap tersangka FB dan kekasihnya SO br S dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Esse yang didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.50 Gram, dan 1 unit Handphone (HP) merk Vivo.
Ketika dilakukan interograsi oleh petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, kedua tersangka itu mengaku pemilik dari barang bukti yang diamankan tersebut, ujarnya.
“Kedua tersangka telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pardede. (DS)