Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Dua tersangka yang ditangkap adalah Supriadi Mubarak (32) di Medan Selayang dan Afrizal Murdani (36) di Medan Johor.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal STrK SIK menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 3 Februari 2025 di sebuah warung di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Kota Bangun. Saat itu, korban, Pordian Butar Butar, tengah duduk bersama teman-temannya, ketika itu para pelaku mendatanginya menggunakan mobil Toyota Calya putih.
“Salah satu tersangka menodongkan alat berbentuk senjata api dan berteriak ‘jangan bergerak!’. Mereka kemudian memaksa korban menyerahkan handphone miliknya. Setelah berhasil mengambil HP korban, tersangka mengatakan, ‘kalau mau balik HP-mu, ambil ke Polsek’ lalu tersangka pun melarikan diri,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Korban sempat berusaha mengejar, namun para pelaku berhasil meloloskan diri. Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas kedua pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna putih BK 1065 WAA, 1 pucuk senjata airsoft gun jenis revolver, 1 buah borgol, 5 unit handphone, 4 buah casing HP, 1 buah tas, 1 buah KTP atas nama Supriadi Mubarak, 1 buah KTP atas nama Doddy Syafrizal, serta 1 buah Kartu Tanda Anggota Polri atas nama Afrizal Murdani.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Afrizal Murdani merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari Polda Aceh. Keduanya mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama,” tambah AKP Riffi Noor Faizal.
Menanggapi kasus ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem SIK MH menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi kejahatan yang mencoreng citra institusi.
“Tindakan kejahatan yang mengatasnamakan aparat kepolisian sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap Polri. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai polisi tanpa identitas yang jelas,” ujar Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa. (HS)