Sat Reskrim Polres Labuhan Batu dan Polsek Bilah Hilir amankan pelaku pembacokan di desa kampung padang Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu (25/05/2022).
Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK menjelaskan kepada media, motif dari Pelaku berinisial JA (39) di karenakan sakit hati terhadap korban Faruzi Siregar (43), karena menghalangi jalan ke arah tangkahan tempat tersangka berusaha, dan korban sering meminta-minta uang (Pungli) kepada Supir-Supir Truk yang melintas di Dusun pekan Kampung Padang Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Sebelum kejadian, korban dan temanya sedang duduk di aspal simpang menuju Tangkahan pelaku. Lalu, pelaku datang dari rumahnya hendak menuju tangkahannya, dan menyuruh supaya jangan duduk disitu, dan segera pindah ke tempat lain.
Setelah korban pindah, pelaku datang dengan membawa sebilah pedang, lalu membacok korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan telapak tangan kiri putus dan kaki kanan korban terkulai hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat.
“Usai dibacok, korban tersungkur. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku kabur melarikan diri”, kata Kapolres Labuhan Batu.
Pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 Sekira Pukul 00.30 WIb dini hari Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Rusdi Marzuki SIK MH mendapat info dari Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolan SE bahwa ada penganiayaan berat di wilkum Polsek Bilah Hilir.
Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim IPDA Sarwedi Manurung dan team untuk menangkap pelaku. Lalu, Kanit dan Team bergerak menuju rumah Pelaku, namun pelaku maupun istrinya tidak ditemukan.
Sekira Pukul 04.30 WIB selanjutnya team kembali mencari tau keberadaan dari pada istri pelaku, dan di ketahui bahwa istri pelaku sedang berada di rumah orang tuanya. Lalu, personel melakukan pengejaran, dan penggeledahan, namum pelaku tidak berada di tempat tersebut, ujar Kapolres.
Selanjutnya, team melakukan pencarian dan bergabung dengan Kapospol Pangkatan AIPTU AA Rumahorbo yang mengenal betul wilayah dan keluarga pelaku.
“Dengan kerja keras team gabungan Polres Labuhan Batu dan Polsek Bilah Hilir, akhirnya pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Dusun Sidokukuh”, ungkap AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK.
Setelah mengamankan pelaku, Team bersama Kapolsek Bilah Hilir, kemudian mencari barang bukti pedang yang digunakan pelaku untuk membacok korbannya.
Dari hasil penelusuran, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) helai handuk warna biru bercak darah dan 1 (satu) helai sarung hijau muda bercak darah, 1 (satu) buah kursi plastik merah berlumuran darah dan 1 (satu) bilah parang Panjang/pedang dengan memakai sarung yang terbuat dari kayu, kemudian diamankan ke Mako Polres Labuhan Batu guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana “penganiayaan berat” sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana”, pungkas kapolres.