Polres Pematangsiantar menggelar Konferensi Pers perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Senin (16/12/2024).
Dalam Konferensi persnya, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK diwakili Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK MH, KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik SH memaparkan kasus tindak pidana pembunuhan.
AKBP Ahmad Wahyudi Ahmad Wahyudi menyampaikan, Kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 15 Desember 2024 Sekira Pukul 03.00 WIB di Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dimana sebelumnya, Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi AS komunikasi dengan korban NHI melalui aplikasi Dating Apss OMI dan sepakat untuk jalan keliling kota Pematangsiantar sekira pukul 23.00 Wib.
Saksi AS mengajak pulang korban, namun korban mengarahkan perjalanan ke Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, dan memaksa untuk masuk ke hotel. Namun, AS merasa keberatan untuk diajak masuk ke hotel dan terjadi pertengkaran antar saksi dan korban.
Pada saat di sekitar lokasi pelaku GCP mendengar pertengkaran AS dengan korban NHI dan menghampiri korban, pelaku GCP ternyata mengenali saksi AS.
Selanjutnya, korban mengatakan kepada pelaku GCP “bukan urusanmu” dan terjadi pertengkaran fisik antara Korban NHI dan Pelaku GCP. Setelah korban tak berdaya, pelaku GCP kembali memiting leher korban dengan tangan kiri, hingga korban tidak sadarkan diri dan mulutnya mengeluarkan buih serta darah.
Kemudian, pelaku GCP menggendong korban dan meletakkan nya di perladangan jahe tidak jauh dari TKP perkelahian. Selanjutnya, GCP dan AS meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor NMAX warna abu abu milik korban. Pelaku juga sempat membuang hp, topi dan plat nomor sepeda motor korban ke sungai dekat tkp.
Sekira pukul 08.30 Wib saat berada di perumahan bersatu maju, pelaku berpapasan dengan 4 (Empat) orang dan menanyakan kepemilikan sepeda motor NMAX abu abu yang digunakan oleh pelaku.
Selanjutnya, pelaku beralibi bahwa sepeda motor tersebut dipinjam dari teman pelaku Rizky. Selanjutnya, sepeda motor dibawa ke Polsek Siantar Utara dan diserahkan kepada keluarga korban. (Saat itu belum diketahui ada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban).
Kemudian sekira pukul 14.00 Wib pelaku GCP dengan berjalan kaki mengecek kembali posisi korban, dan pelaku melihat posisi korban masih dengan posisi yang sama.
Lalu karena merasa bersalah, Pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Kemudian pihak orang tua menelpon salah satu personel polres pematangsiantar untuk mohon saran atas peristiwa ini.
Dan atas penggalangan yang dilakukan personel polres pematangsiantar, pelaku diduga menyerahkan diri dan melaporkan kejadian atas tindakan nya tersebut kepada pihak Kepolisian.
Setelah mendapat informasi dan keterangan dari orangtua dan juga pelaku, maka pihak Kepolisian melakukan pengecekan ke TKP yang disebutkan oleh pelaku dengan Piket Fungsi Sat Reskrim, Sat Intel, SPKT, Polsek Siantar Martoba dan juga dipimpin langsung Kanit Identifikasi Polres Pematangsiantar IPTU Mianto. Kemudian setelah di Cek di TKP yang di tunjuk oleh pelaku, memang benar telah terbaring 1(satu) orang mayat laki-laki di semak-semak pinggiran Kebun/Ladang Kunyit Masyarakat.
Lalu Tim Inafis Polres Pematangsiantar beserta anggota Piket Fungsi Sat Reskrim melakukan olah TKP di Ladang tersebut. Setelah selesai dilakukan olah TKP mayat, barang bukti langsung dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar guna di lakukan Tindakan Medis dan Tindakan Kepolisian lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara, dan motif ini masih didalami sat Reskrim Polres Pematangsiantar. (SN)











