Selasa, 28 April 2026

Polres Sibolga Ringkus GP Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki berinisial GP alias J (37) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jati Arah Laut Lingkungan II Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Senin (06/3/2023).

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang menjual narkotika jenis sabu. Polisi pun langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim opsnal, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tempat minyak rambut Pomade Blue warna hitam yang berisikan sepuluh bungkus kecil serbuk kristal putih (sabu) terbungkus plastik bening.

Kemudian, satu buah kotak kaca mata warna hitam yang berisikan satu bungkus kecil serbuk kristal putih (sabu) terbungkus plastik klip terlakban bening, sepuluh buah plastik es lilin, satu buah gunting warna hijau orange, satu buah gunting warna biru muda, dan satu buah pisau cutter warna biru. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp.320.000 dari tangan pelaku.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH MH mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peredaran narkotika jenis sabu, katanya.

Polisi juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah sekitarnya, ungkap AKP Sugiono SH MH.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (MJ)