Jumat, 23 Januari 2026

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, kerap dijadikan transaksi Narkoba.

Pada Sabtu (14/12/2024) pukul 14.30 WIB, Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan SH bersama personel lainnya melakukan pengintaian di lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan introgasi, terduga mengaku bernama Rahdinal Muhdi alias Dinal warga Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi milik pelaku, kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin (17/12/2024).

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu (bruto 13,54 gram), satu bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi enam butir diduga narkotika jenis obat pil ekstasi (bruto 2,68 gram), satu unit timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong, dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru,” ujarnya.

Rahdinal Muhdi alias Dinal mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu adalah miliknya, dan ia mendapatkannya dari seseorang yang bernama Habib yang berada di Sei Rampah. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ungkap AKP Verry Purba, sembari menyebutkan akan melengkapi berkas perkara dan memprosesnya ke Kejaksaan. (SN)