Rabu, 4 Desember 2024

Polsek Percut Seituan Bersama Ditkrimum Polda Sumut Amankan 9 Pelaku Curanmor

Reskrim Polsek Percut Seituan diback up Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Sumut ungkap sembilan orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadah yang melanggar Pasal 363 dan 480 KUHP.

Kejadian itu berawal, ketika korban bernama Chairul Akram memarkirkan sepeda motornya merk N Max warna hitam Nopol BK 3409 AJM didepan rumahnya, di Jalan Sidomulyo Pasar IX Gg Madani Desa Sei Rotan, kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (5/9/2022).

“Setelah mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi didepan rumahnya, korban pun membuat laporan ke Polsek Percut Seituan dengan laporan Polisi, Nomor LP/B/1661/IX/2022/SPKT/ Percut Seituan”, kata Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan.

Selain melakukan pencurian satu unit sepeda motor, pelaku juga membawa kabur satu unit HP Merk Samsung Galaxy milik korban.

Setelah menerima laporan dari korban, Reskrim Polsek Percut Seituan di pimpin Iptu Ahmad Albar SH melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan salah seorang pelaku di Jalan Makmur Desa Sambirejo Timur.

Kemudian, Personil melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial AF, Kamis (8/9/2022).

Dari hasil interogasi, pelaku AF mengakui membeli HP korban dari pelaku berinisial ‘EP’. Selanjutnya, Reskrim Polsek Percut Seituan melakukan penyelidikkan, namun pelaku belum dapat di temukan.

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan mengatakan, pada hari Kamis 9 September 2022 sekira pukul 13.00 wib, unit Opsnal Reskrim Polsek Percut Seituan mendapat informasi, bahwa sepeda motor korban dijual melalui Marketplace.

“Selanjutnya, Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar SH melakukan Cad terhadap pelaku berinisial YP”, kata Kapolsek, Jumat (9/9/2022).

Lalu, Pelaku YP pun berhasil diamankan, dan mengakui sepeda motor jenis N Max (milik korban) masih disimpan di rumah salah seorang pelaku berinisial MA.

“Reskrim Polsek Percut Seituan kembali melakukan pengejaran dan menangkap pelaku MA beserta barang bukti satu unit sepeda motor N Max (milik korban) di Jalan Pusaka Pasar X Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan”, ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku MA, sepeda motor N Max tersebut didapat dari tersangka berinisial F, Kata Kompol M Agustiawan.

Selanjutnya, team opsnal Reskrim Polsek Percut Seituan melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap pelaku F di depan rumahnya.

Hasil interogasi dari pelaku F, Ia nya mengakui mendapat sepeda motor tersebut dari salah seorang temanya berinisial ‘EP’, namun pelaku belum tertangkap.

Kemudian, Reskrim Polsek Percut Seituan kembali lagi melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut personel akhirnya berhasil mengamankan sembilan orang pelaku, diantaranya berinisial FH (18) warga kecamatan Percut sei tuan, F (22) warga Desa Sei Rotan kecamatan Percut Seituan, MW (23) warga Desa Tembung kecamatan Percut Seituan, YP (18) warga kecamatan Percut Seituan.

Lalu, MA (25) warga kecamatan Percut Seituan, DF (20) warga kecamatan Medan Petisah. AH (18) kecamatan Percut Seituan, AF (22) warga Kecamatan Percut Seituan, dan GD (17) warga kecamatan Medan Tembung. Sementara dua pelaku lainnya belum tertangkap, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ungkapnya.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor R2 jenis Nmax warna hitam Nopol BK 3409 AJM, dan satu unit Hp Samsung Galaxy milik korban, serta enam unit HP milik tersangka diamankan ke Mako Polsek Percut Seituan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya. (Ril/Red)