Kamis, 24 Oktober 2024

Polsek Percut Seituan amankan 1 unit mesin judi Tembak Ikan dari rumah warga

Polsek Percut Seituan mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan diduga selama ini beroperasi di rumah salah seorang warga berinisial J, dan kerap meresahkan warga Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pengerebekan itu, menindak lanjuti perintah Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi untuk memberantas lokasi perjudian yang beroperasi diwilayah Hukum Polsek Percut Seituan.

Sebelum melaksanakan penyisiran, Personil Reskrim Polsek Percut Seituan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar melaksanakan apel. Usai apel, personil langsung melakukan pengecekan ke lokasi tempat perjudian yang ada diwilayah Hukum Polsek Percut Seituan, Selasa (16/8/2022).

“Dari sejumlah lokasi yang didatangi, diduga ditemukan dari salah satu rumah warga berinisial J satu unit mesin judi tembak ikan. Selanjutnya, Reskrim Polsek Percut Seituan mengamankan mesin judi tembak ikan tersebut ke Mako Polsek Percut Seituan”. Kata Iptu Ahmad Albar SH.

Sementara, Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan ST SIK mengatakan, akan menindak tegas praktek perjudian yang ada di wilayah hukumnya. Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui praktek perjudian di tempat tinggalnya agar memberi informasi kepada pihak Polsek Percut Seituan untuk bisa kita tindak.

“Kemudian, Barang bukti 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan tersebut telah diamankan ke Mako Polsek Percut Seituan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Kompol M Agustiawan. (Putra)