Selasa, 18 Februari 2025

Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Judi Jenis Kim Hongkong

Dalam rangka menindak lanjuti arahan Kapolri tentang pemberantasan judi, Polres Simalungun melalui jajarannya Polsek Perdagangan meringkus diduga pelaku perjudian jenis Kim Hongkong berinisial MEN (40) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/203/VIII/2022/ POLSEK PERDAGANGAN/POLRESSIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tanggal 26 Agustus 2022.

“Reskrim Polsek Perdagangan meringkus terduga pelaku saat sedang memberikan kesempatan kepada pembeli nomor tebakan judi jenis Kim Hongkong di Warung Agung yang terletak di Huta III Nag. Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/8/2022) sekira pukul 20.00 Wib”, Kata Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH.

Menurut AKP Josia SH MH, dari pelaku (MEN) diamankan barang bukti berupa 1 (satu) HP merek Nokia poliponic tife 1616 warna hitam, 1 lembar Kertas bertuliskan angka- angka, 1 (satu) buah buku berisikan pesanan tebakan angka, Uang Tunai sebesar Rp. 109.000 (Seratus sembilan ribu rupiah), 1 Buah tas warna hitam merek Lotto dan 2 (dua) buah pulpen.

Kapolsek menambahkan, pengungkapan judi tersebut merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolres Simalungun untuk pemberantasan segala bentuk perjudian.

Kemudian, unit opsnal Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di warung yang terletak di Huta III Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga ada penjual tebak angka yang jenis togel atau Kim.

Selanjutnya, memerintahkan anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Edy Syahputra SH MH untuk melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama N Als MEN B berikut barang-barang yang berhubungan dengan tebak angka.

Kemudian, Reskrim Polsek Perdagangan membawa terduga pelaku juru tulis tebak angka tersebut ke Mako Polsek Perdagangan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH.