Polseķ Siantar Utara, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial SDS (40) warga Jalan Tangki Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (25/2/2025).
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan, pencurian tersebut terjadi di toko milik Baginda Robert Tambunan yang terletak di Patuan Nagari Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Senin 24 Pebruari 2025 pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya pada hari Senin 24 Februari 2025 pagi sekira pukul 06.00 Wib, seperti biasa pelapor Jonly Krisman Tambunan membuka toko tersebut untuk berjualan. Setelah toko di buka pelapor duduk menunggu pembeli bersama dengan korban.
Tidak berapa lama pelapor menerima pembeli rokok. Tapi pelapor tidak menemukan rokok yang sebelumnya di simpan di tempat rak biasanya. Kemudian, pelapor bersama korban Baginda Robert Tambunan mencari cari rokok tersebut. Namun tidak di temukan.
Pelapor dan korban mulai curiga dengan keadaan toko, kemudian pelapor membuka CCTV Toko tersebut dari handphone (HP) nya dan melihat ada orang yang masuk melakukan pencurian barang-barangnya dari toko.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa Rokok berupa 4 kaleng surya, Surya 12 sebanyak 2 pak, surya 16 sebanyak 2 pak, Sampoerna 12 sebanyak 2 pak, Sampoerna 16 sebanyak 12 pak, Dji Sam Soe sebanyak 2 pak, Gajah Baru sebanyak 1 pak, 1 karung Beras 30 Kg, Sampo 20 Renteng, Capuccino 20 renteng, 3 sak Beras 10 Kg, 4 sak Beras 5 Kg. Total kerugian secara materi lebih kurang Rp. 5.000.000.
Setelah menerima laporan pengaduan tersebut, Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA J Manihuruk SH melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku pencurian tersebut berinisial SDS (40) warga Jalan Tangki Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, esok harinya, Selasa (25/2/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim berhasil menangkap pelaku SDS sedang melintas di lampu merah, Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selain itu, dari pelaku SDS juga ditemukan barang bukti berupa 1 sak beras IR 64 Super cap jambu merah seberat 10 kg, 1 sak beras Pulen cap Apel seberat 5 kg, 88 bungkus Sampo merk Lifebuoy sashet dan 12 bungkus pewangi pakaian merk Downy.
Diinterogasi pelaku SDS mengaku melakukan pencurian di toko korban sehingga pelaku SDS beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.
“Pelaku SDS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian,” kata Kapolsek Siantar Utara. (DS)